KALTIMPOST.ID,KALTIM-Komisi XII DPR RI menekankan bahwa kewajiban reklamasi dan pemulihan lahan pascatambang bukan sekadar formalitas, melainkan keharusan bagi seluruh perusahaan tambang di Kalimantan Utara (Kaltara).
Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII, Dony Maryadi Oekon, menyampaikan hal tersebut saat memimpin pertemuan di Tarakan, Jumat (23/1/2026). Pertemuan ini melibatkan lima pemegang konsesi besar, yaitu PT Pesona Khatulistiwa Nusantara (PKN), PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC), PT Bara Dinamika Muda Sukses, PT Mitrabara Adiperdana, PT Delma Mining Corporation.
Dalam audit lapangan ini, Komisi XII memberikan perhatian serius pada tiga pilar tanggung jawab lingkungan meliputi penghijauan Kembali. Konsistensi perusahaan dalam menanam ulang area bekas galian.
Baca Juga: Ribuan Peserta Padati Gedung Biru untuk Pengambilan Race Pack BSI Kaltim Post Runstoppable 5K 2026
Alih fungsi lahan yaitu bagaimana lahan pascatambang diberdayakan agar tetap bermanfaat bagi lingkungan. Kepastian jaminan reklamasi (jamrek) pPenyetoran dana jaminan sesuai regulasi finansial yang berlaku. "Kami menuntut agar aturan yang sudah ditetapkan benar-benar dijalankan di lapangan, mulai dari aspek teknis penanaman hingga penyelesaian administrasi jaminan reklamasi," tegas Dony.
Evaluasi Kinerja dan Sanksi Bagi Pelanggar
Dony memberikan apresiasi kepada entitas yang telah menunjukkan kepatuhan tinggi sebagai role model. Namun, ia juga memberikan peringatan keras bagi perusahaan yang masih mengabaikan kewajiban administratif maupun finansial.
Baca Juga: 28 Finest Balikpapan Perluas Layanan, Bidik Pasar Meeting dan Keluarga
Data menunjukkan mayoritas perusahaan telah menuntaskan setoran jaminan hingga tahun 2024. Namun, masih ditemukan satu hingga dua perusahaan yang belum melunasi kewajiban untuk periode 2025.
Terkait hal ini, DPR memberikan peringatan penyelesaian administrative. Perusahaan diminta segera melengkapi data yang belum sinkron dengan kementerian terkait. Ancaman panja bahwa DPR tidak segan memanggil perusahaan yang tidak memiliki iktikad baik ke dalam Panitia Kerja (Panja) Minerba DPR RI.
Manfaat Sosial bagi Warga Lokal
Baca Juga: Filosofi Satu Motif untuk Satu Pemilik, Strategi Azis Menjaga Eksklusivitas Borneo Batik
Selain aspek lingkungan, dampak sosial menjadi poin evaluasi. Komisi XII mempertanyakan sejauh mana kehadiran perusahaan-perusahaan tambang ini memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat di sekitar lingkar tambang maupun publik Kaltara secara luas.
Dony berharap momentum ini menjadi titik balik bagi para pelaku usaha untuk memperbaiki tata kelola tambangnya. "Pertemuan ini adalah peringatan sekaligus ruang koordinasi agar semua berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," tegasnya.(*)
Editor : Thomas Priyandoko