KALTIMPOST.ID, Pemerintah mulai mengubah pola penyaluran bantuan sosial agar tidak semata bersifat konsumtif. Saat ini, masyarakat penerima bansos juga diberi kesempatan untuk terlibat sebagai anggota Koperasi Desa (Kopdes) yang dibentuk di berbagai daerah.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa. Dengan bergabung dalam Kopdes, penerima bansos tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga didorong aktif dalam kegiatan ekonomi yang bersifat produktif dan berkelanjutan.
Pemerintah menilai koperasi desa dapat menjadi sarana pemberdayaan ekonomi keluarga penerima manfaat (KPM). Melalui Kopdes, anggota berkesempatan mengakses berbagai program usaha bersama, permodalan, hingga pendampingan dan pelatihan kewirausahaan di tingkat desa.
Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar Penerima Bansos 2026? Ini Cara Mengatasi dan Syaratnya
Langkah ini dirancang untuk mendorong penerima bansos meningkatkan kemampuan ekonomi secara bertahap. Pemerintah berharap, melalui keterlibatan dalam Kopdes, penerima bantuan dapat mengembangkan usaha, menambah penghasilan, dan pada akhirnya keluar dari ketergantungan bansos.
Kelompok masyarakat yang disiapkan untuk bergabung dalam Kopdes antara lain penerima Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan, bantuan langsung tunai (BLT), serta keluarga rentan yang tercatat dalam data perlindungan sosial pemerintah.
Koperasi desa nantinya mengelola berbagai unit usaha yang disesuaikan dengan potensi lokal. Mulai dari sektor pertanian, perdagangan, pengolahan produk desa, hingga layanan simpan pinjam. Skema ini diharapkan mampu menggerakkan ekonomi desa dan membuka peluang kerja bagi warga setempat.
Pemerintah daerah diminta berperan aktif dalam pendampingan pembentukan dan pengelolaan Kopdes. Pendampingan dilakukan agar koperasi dapat dikelola secara profesional, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi para anggotanya, khususnya penerima bansos.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mendorong perubahan peran penerima bansos dari sekadar penerima bantuan menjadi bagian dari pelaku ekonomi desa. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan upaya pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan serta penguatan ekonomi kerakyatan.
Editor : Ilmidza