Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Alibi Prosedur Hukum, Bekas Kejari HSU Gugat KPK Terkait Penyitaan Aset Kasus Korupsi

Ari Arief • Senin, 26 Januari 2026 | 06:00 WIB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons tegas terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, Albertinus Parlinggoman Napitupulu.

Lembaga antirasuah tersebut menyatakan bahwa seluruh proses penyitaan aset dalam kasus ini telah memenuhi syarat formil dan administrasi hukum yang berlaku.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mengamankan bukti-bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana pemerasan.

"Langkah penyitaan ini sudah didukung dengan kelengkapan administrasi yang sah demi memenuhi aspek formalitas hukum," ujar Budi, Minggu (25/1/2026).

Baca Juga: Skandal Kuota Haji Rp 1 Triliun, Dito Ariotedjo Diperiksa KPK, Bongkar Rahasia Pertemuan di Arab Saudi!

Latar Belakang Gugatan dan Kasus

Albertinus resmi mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (23/1/2026). Meski begitu, rincian mengenai aset spesifik yang dipermasalahkan dalam petitum gugatan tersebut belum terungkap ke publik.

Kasus ini sendiri mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di HSU pada pertengahan Desember 2025. Akibat perkara ini, Kejaksaan Agung telah menonaktifkan tiga pejabat Kejari HSU yang kini berstatus tersangka, yaitu Albertinus Parlinggoman Napitupulu (Mantan Kejari HSU), Asis Budianto (Mantan Kasi Intelijen, Tri Taruna Fariadi (Mantan Kasi Datun).

Baca Juga: Pasca Maidi Jadi Tersangka KPK, Kursi Wali Kota Madiun Diisi Bagus Panuntun

Praktik lancung ini diduga melibatkan skema pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah. Modusnya, para tersangka meminta sejumlah uang dengan janji akan menghentikan atau tidak menindaklanjuti laporan masyarakat (LSM) ke jalur hukum.

Dalam jaringan ini, Albertinus berperan sebagai aktor utama atau pengendali. Sementara itu, Tri Taruna dan Asis bertindak sebagai penghubung dalam transaksi uang haram tersebut.

Berdasarkan temuan penyidik, total dana yang terkumpul mencapai Rp 2,64 miliar, dengan rincian pembagian Albertinus diduga menerima Rp 1,51 miliar, Tri Taruna Fariadi diduga menerima Rp 1,07 miliar, Asis Budianto diduga menerima Rp 63,2 juta.(*)

Editor : Hernawati
#Hulu Sungai Utara #kpk #ott