Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan bahwa jaksa telah memfasilitasi pertemuan antara tersangka dan keluarga korban. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk menyelesaikan perkara di luar proses persidangan.
Baca Juga: Update Longsor Cisarua Bandung Barat Tewaskan 17 Orang, 11 Korban Teridentifikasi
“Jaksa berperan sebagai fasilitator. Alhamdulillah, kedua pihak menyetujui penyelesaian melalui restorative justice dan sepakat berdamai,” ujar Bambang, Senin (26/1/2026).
Dalam proses mediasi, pihak tersangka maupun keluarga korban menyampaikan permohonan maaf dan saling memaafkan. Keduanya sepakat untuk menutup peristiwa tersebut dan tidak melanjutkan konflik secara hukum.
Meski demikian, Bambang menjelaskan bahwa bentuk kesepakatan damai secara rinci masih akan dibahas lebih lanjut oleh masing-masing penasihat hukum. Ia menargetkan proses tersebut dapat dirampungkan dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan.
Menurut Bambang, perkara ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui restorative justice, mengingat adanya itikad baik dari kedua belah pihak serta kesepakatan bersama yang telah dicapai.
Sebelumnya, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena bermula dari aksi kejar-mengejar terhadap pelaku penjambretan yang berujung kecelakaan fatal.
Peristiwa ini bermula dari aksi penjambretan yang dialami istri Hogi Minaya saat mengendarai sepeda motor di wilayah Sleman pada 26 April 2025. Saat itu, dua pelaku merampas tas korban yang berisi sejumlah dokumen penting, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Mengetahui istrinya menjadi korban, Hogi yang berada tak jauh dari lokasi segera mengejar pelaku menggunakan mobil. Dalam upaya tersebut, Hogi berusaha menghentikan laju motor penjambret dan meminta agar tas milik istrinya dikembalikan.
Namun, kedua pelaku justru mempercepat kendaraan dan berusaha kabur dengan naik ke trotoar. Motor yang mereka kendarai kemudian kehilangan kendali dan menghantam tembok di pinggir jalan. Benturan keras membuat keduanya terpental ke badan jalan dan mengalami luka fatal hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Insiden inilah yang kemudian berujung pada proses hukum terhadap Hogi, sebelum akhirnya disepakati penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Editor : Uways Alqadrie