KALTIMPOST.ID, Pemerintah mulai membuka pembahasan serius terkait perubahan sistem penggajian aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini menjadi sinyal kuat adanya peluang penyesuaian atau kenaikan gaji PNS pada 2026, seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Perpres 79 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto menjadi dasar awal reformasi sistem penggajian dan tunjangan ASN. Regulasi tersebut menegaskan arah baru kebijakan pemerintah dalam menata kembali struktur penghasilan aparatur negara agar lebih adil dan berbasis kinerja.
Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya menitikberatkan pada gaji pokok semata. Skema baru penghasilan ASN dirancang dengan mempertimbangkan sejumlah komponen, mulai dari beban kerja, tanggung jawab jabatan, hingga capaian kinerja masing-masing pegawai.
Baca Juga: Update Terbaru Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri 2026: Ini Penjelasan Resmi Pemerintah
Selama ini, sistem penggajian PNS dinilai masih belum sepenuhnya mencerminkan perbedaan kontribusi dan tingkat tanggung jawab antarjabatan. Oleh karena itu, Perpres 79 Tahun 2025 hadir sebagai payung hukum untuk melakukan penyesuaian agar penghasilan ASN lebih proporsional.
Pemerintah menilai reformasi sistem gaji ini penting untuk meningkatkan profesionalisme dan motivasi kerja ASN. Dengan skema baru tersebut, ASN yang memiliki beban kerja lebih besar dan kinerja tinggi diharapkan memperoleh penghasilan yang sepadan.
Meski membuka peluang kenaikan gaji, pemerintah menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Seluruh skema tetap harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara dan postur anggaran dalam APBN.
Untuk saat ini, pemerintah belum merinci besaran kenaikan gaji PNS maupun waktu pasti pemberlakuannya. Namun, pembahasan skema baru berbasis Perpres 79 Tahun 2025 menjadi sinyal kuat bahwa arah kebijakan kesejahteraan ASN tengah disiapkan untuk jangka menengah hingga panjang.
Baca Juga: Pemerintah Masih Kaji Kenaikan Gaji PNS, Menpan RB Sampaikan Perkembangannya
Pemerintah pun mengimbau ASN menunggu pengumuman resmi. Setiap keputusan terkait gaji dan tunjangan akan disampaikan secara terbuka setelah seluruh kajian rampung dan regulasi teknisnya diselesaikan.
Editor : Ilmidza