KALTIMPOST.ID, Pemerintah menetapkan ketentuan baru terkait penggunaan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai diberlakukan pada 2026. Aturan tersebut mengatur jenis serta jadwal pakaian dinas harian yang wajib dikenakan ASN di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Ketentuan penggunaan seragam ASN ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 serta diperkuat melalui Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026. Kedua regulasi tersebut menjadi pedoman resmi bagi seluruh instansi dalam menerapkan pakaian dinas ASN secara nasional.
Penegasan aturan seragam ini bertujuan meningkatkan disiplin, profesionalisme, serta memperkuat identitas ASN sebagai pelayan publik. Pemerintah menilai penyeragaman pakaian dinas penting untuk menciptakan citra birokrasi yang rapi, tertib, dan berwibawa di mata masyarakat.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2026 Sedang Diproses? Ini Peluang dan Tantangan yang Tengah Dihitung Pemerintah
Berdasarkan ketentuan terbaru, ASN diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki pada hari Senin dan Selasa. Selanjutnya, pada hari Rabu ASN mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan bawahan berwarna gelap sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Pada hari Kamis, seluruh ASN diwajibkan mengenakan Batik Korpri sebagai identitas korps pegawai Republik Indonesia. Sementara pada hari Jumat, ASN diperbolehkan mengenakan batik atau tenun khas daerah sebagai bentuk pelestarian budaya lokal.
Selain digunakan pada hari kerja tertentu, Batik Korpri juga diwajibkan dikenakan pada tanggal 17 setiap bulan, upacara peringatan hari besar nasional, serta kegiatan resmi Korpri lainnya. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, tanpa pengecualian.
Pemerintah berharap penerapan aturan seragam ASN 2026 ini dapat meningkatkan kedisiplinan serta rasa kebersamaan di lingkungan birokrasi. Dengan penampilan yang seragam dan tertib, ASN diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Editor : Ilmidza