KALTIMPOST.ID, Pemerintah kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026. Proses rekrutmen ini dilakukan melalui sejumlah tahapan yang harus dilalui pelamar sejak pendaftaran awal hingga penetapan Nomor Induk PPPK. Informasi jadwal dan tahapan seleksi menjadi penting agar peserta tidak tertinggal proses yang telah ditentukan.
Tahap awal seleksi PPPK 2026 diawali dengan pendaftaran akun dan pengajuan lamaran secara daring melalui portal resmi SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pendaftaran dijadwalkan berlangsung mulai 7 hingga 23 Januari 2026. Pada tahap ini, pelamar wajib melengkapi data diri serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan instansi tujuan.
Setelah pendaftaran ditutup, proses berlanjut ke seleksi administrasi yang dilaksanakan pada 8–29 Januari 2026. Panitia akan memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen peserta. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 30 Januari 2026. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, disediakan masa sanggah pada 31 Januari sampai 2 Februari 2026, dengan pengumuman hasil sanggah dijadwalkan pada 4 Februari 2026.
Baca Juga: Update Terbaru Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri 2026: Ini Penjelasan Resmi Pemerintah
Tahapan berikutnya adalah seleksi kompetensi yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Pengumuman jadwal dan lokasi ujian seleksi kompetensi direncanakan pada 8–10 Februari 2026, sedangkan pelaksanaan ujian berlangsung pada 11–17 Februari 2026. Hasil seleksi kompetensi dijadwalkan diumumkan pada 24–26 Februari 2026.
Untuk formasi atau jabatan tertentu, peserta masih harus mengikuti tes teknis tambahan. Pengumuman jadwal tes teknis dilakukan pada 7–16 Maret 2026, sementara pelaksanaannya dijadwalkan pada 27–31 Maret 2026. Seluruh rangkaian seleksi kemudian bermuara pada pengumuman hasil akhir yang direncanakan pada 11 April 2026.
Setelah pengumuman hasil akhir, peserta masih diberi kesempatan mengajukan sanggahan hasil akhir pada 12–14 April 2026, dengan pengumuman pasca sanggah pada 26 April 2026. Peserta yang dinyatakan lulus selanjutnya diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pengusulan Nomor Induk PPPK pada 27 April hingga 11 Mei 2026.
Tahap terakhir dalam rangkaian seleksi PPPK 2026 adalah usul penetapan Nomor Induk PPPK yang dijadwalkan berlangsung pada 12–25 Mei 2026. Setelah proses ini selesai, peserta resmi menyandang status sebagai PPPK sesuai formasi yang dilamar.
Pemerintah mengimbau seluruh pelamar agar memantau informasi resmi melalui portal SSCASN serta menyiapkan diri dengan matang di setiap tahapan. Ketelitian dalam mengikuti jadwal dan kelengkapan dokumen menjadi kunci agar proses seleksi PPPK 2026 dapat diikuti dengan lancar hingga akhir.
Editor : Ilmidza