KALTIMPOST.ID, Nama Safaruddin kembali menjadi perhatian publik setelah melontarkan kritik terbuka kepada Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dalam rapat kerja Komisi III DPR RI.
Teguran itu muncul saat pembahasan penanganan perkara Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku hingga meninggal dunia.
Dalam rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1), Safaruddin mempertanyakan pemahaman Kapolres Sleman terhadap Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Baca Juga: DPUPR Pera Kaltim Ikuti Proses Perizinan Perluasan Lahan RSUD AMS II
“Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 eh, Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 34, bawa nggak?” tanya Safaruddin di Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Rabu, (28/1/2026)
Ketika Kapolres Sleman menjawab dengan mengaitkan pasal tersebut pada pendekatan keadilan restoratif, Safaruddin langsung merespons dengan nada tegas.
“Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal, tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak, saya pinjamkan, saya bawa nih.” Ucap Safaruddin.
Pernyataan itu sontak menarik perhatian anggota dewan dan publik, bukan hanya karena isi kritiknya, tetapi juga karena siapa Safaruddin sebenarnya.
Profil Safaruddin
Safaruddin bukan sosok baru di dunia penegakan hukum. Ia merupakan purnawirawan jenderal polisi bintang dua dengan pengalaman panjang di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lahir di Sulawesi Selatan, 10 Februari 1960, Safaruddin merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1984. Kariernya banyak dihabiskan di bidang reserse, intelijen, dan kewilayahan.
Sejumlah jabatan strategis pernah ia emban, antara lain:
- Kapolres Metro Jakarta Barat
- Wakapolda Kalimantan Barat
- Wakabaintelkam Polri
- Karowatpers SSDM Polri
- Kapolda Kalimantan Timur (2015–2018)
Jabatan terakhirnya sebelum pensiun adalah Inspektur Jenderal Polisi.
Baca Juga: Kapasitas Air di Bontang Lestari Terancam Defisit, Perumda Tirta Taman Usulkan WTP Baru
Dari Jenderal Polisi ke Komisi III DPR
Usai pensiun, Safaruddin bergabung dengan PDI Perjuangan dan aktif di dunia politik.
Ia kini menjabat sebagai Anggota DPR RI Komisi III, komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.
Selain itu, Safaruddin juga dipercaya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat.
Ia terpilih sebagai anggota DPR RI untuk periode 2019–2024 dan kembali terpilih untuk 2024–2029 melalui daerah pemilihan Kalimantan Timur. ***
Editor : Dwi Puspitarini