KALTIMPOST.ID, Pensiunan janda dan duda Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menerima gaji pensiun bulan Februari 2026. PT Taspen (Persero) memastikan pencairan dilakukan secara rutin pada awal bulan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
Pembayaran gaji pensiun tetap berjalan meski awal Februari berpotensi bertepatan dengan hari libur. Taspen menegaskan, selama rekening aktif dan data kepesertaan tidak bermasalah, dana pensiun akan tetap masuk sesuai jadwal.
Untuk Februari 2026, besaran gaji pensiun janda dan duda PNS belum mengalami kenaikan. Nominal yang diterima masih mengacu pada ketentuan pensiun pokok berdasarkan golongan terakhir almarhum atau almarhumah saat masih aktif sebagai PNS.
Berikut perkiraan rincian gaji pensiun janda dan duda PNS yang dibayarkan Taspen:
Golongan I
-
IA: sekitar Rp1,74 juta – Rp1,96 juta
-
IB: sekitar Rp1,74 juta – Rp2,07 juta
-
IC: sekitar Rp1,74 juta – Rp2,16 juta
-
ID: sekitar Rp1,74 juta – Rp2,25 juta
Golongan II
-
IIA: sekitar Rp1,74 juta – Rp2,83 juta
-
IIB: sekitar Rp1,74 juta – Rp2,95 juta
-
IIC: sekitar Rp1,74 juta – Rp3,07 juta
-
IID: sekitar Rp1,74 juta – Rp3,20 juta
Golongan III dan IV
Untuk golongan III dan IV, besaran gaji pensiun berada di atas golongan II, menyesuaikan pangkat dan masa kerja terakhir PNS yang bersangkutan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Taspen menegaskan, gaji pensiun janda dan duda diberikan kepada ahli waris yang sah dan akan terus dibayarkan setiap bulan tanpa perlu pengajuan ulang. Namun, penerima diminta memastikan data administrasi dan rekening bank tetap aktif guna menghindari kendala pencairan.
Pemerintah memastikan, meski belum ada kebijakan kenaikan pensiun pada awal 2026, hak pensiunan janda dan duda PNS tetap terjamin dan disalurkan secara berkelanjutan.
Editor : Ilmidza