Putusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Posko Sanika Satyawada Polres Grobogan, Kamis (29/1/2026). Dalam sidang itu, Aiptu R terbukti melakukan perbuatan tercela yang dinilai mencoreng nama institusi.
Akibat sanksi tersebut, Aiptu R tidak dapat mengikuti pendidikan kepolisian. Tidak berhak atas kenaikan pangkat, masa hukuman berlaku selama 10 tahun. Terpidana etik menyatakan menerima putusan dan tidak mengajukan banding
Kasus ini mencuat ke publik setelah video penggerebekan yang melibatkan Aiptu R beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, ia dipergoki istri sahnya saat berada di rumah seorang perempuan lain pada malam hari.
Peristiwa penggerebekan disebut terjadi di wilayah Kabupaten Grobogan. Saat kejadian, pintu rumah sempat tertutup rapat dan baru dibuka setelah digedor selama kurang lebih 20 menit. Aksi itu disaksikan warga dan didampingi personel kepolisian.
Identitas istri sah Aiptu R diketahui berinisial DW (38), warga Grobogan. Melalui kuasa hukumnya, Zainal Abidin Petir, DW membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Zainal, dugaan perselingkuhan itu telah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah pada 28 April 2025.
Polres Grobogan menegaskan bahwa sanksi dijatuhkan sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen menjaga marwah institusi kepolisian di mata masyarakat.
Editor : Uways Alqadrie