Usai menjalani pemeriksaan di Markas Polres Blora, PJ mengakui kesalahan yang dilakukannya. Ia menyatakan penyesalan dan menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab atas tindakannya. Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media, meski yang bersangkutan menolak untuk direkam maupun dipotret.
Dalam keterangannya, PJ mengatakan dirinya bersedia memenuhi permintaan pemilik kucing sebagai bentuk tanggung jawab moral atas perbuatan yang telah terjadi. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang merasa terganggu oleh insiden tersebut.
Kepolisian Resor Blora membenarkan bahwa PJ telah dimintai klarifikasi terkait peristiwa tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung. Polisi masih mendalami unsur peristiwa serta kemungkinan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan.
Menurut Zaenul, pemeriksaan terhadap PJ merupakan bagian dari tahapan awal penanganan perkara. Aparat belum menyimpulkan status hukum yang bersangkutan dan masih mengumpulkan keterangan tambahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini kembali memantik perhatian publik terhadap isu kekerasan terhadap hewan serta penegakan hukum yang mengaturnya. Sejumlah pihak menilai kasus serupa perlu ditangani secara serius sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap perlindungan satwa.
Editor : Uways Alqadrie