Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Gaji PPPK Februari 2026 Cair Mulai 1 Februari, Menkeu Purbaya Pastikan Masih Pakai Skema Lama

Thomas Dwi Priyandoko • Selasa, 3 Februari 2026 | 13:10 WIB

 

Ilustrasi gaji ASN 2026.
Ilustrasi gaji ASN 2026.
KALTIMPOST.ID — Pemerintah melalui kebijakan pengelolaan keuangan negara memastikan pencairan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Februari 2026 tetap berjalan sesuai jadwal.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyaluran gaji PPPK dijadwalkan mulai Minggu, 1 Februari 2026, dengan tetap mengacu pada regulasi lama sambil menunggu keputusan lanjutan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Meski jatuh pada akhir pekan, pemerintah menegaskan proses transfer gaji ke rekening masing-masing pegawai tetap diupayakan cair tepat waktu.

Baca Juga: PP Nomor 8 Tahun 2024 Masih Berlaku, Skema Fully Funded Baru Berlaku Mulai Kapan?

Apabila terdapat kendala teknis perbankan, penyaluran akan dilakukan pada hari kerja berikutnya, yakni Senin, 2 Februari 2026, tanpa mengurangi hak pegawai.

Terkait besaran gaji PPPK Februari 2026, pemerintah menegaskan belum ada perubahan nominal. Pembayaran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, lantaran regulasi baru mengenai kenaikan gaji ASN, termasuk PPPK, hingga kini belum diterbitkan.

Pemerintah masih menunggu evaluasi kondisi fiskal nasional pada Kuartal I 2026 sebelum mengambil keputusan lanjutan.

Pembahasan mengenai kemungkinan kenaikan gaji PPPK dijadwalkan berlangsung pada April 2026, setelah Kementerian Keuangan menerima laporan lengkap terkait kondisi APBN.

Oleh karena itu, slip gaji PPPK Februari 2026 dipastikan sama dengan bulan-bulan sebelumnya, tanpa penyesuaian angka.

Baca Juga: Skema Pensiun PNS 2026 Dirombak Menkeu Purbaya? Pemerintah Dorong Sistem Fully Funded Demi APBN Sehat

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK untuk Golongan I hingga IV berada pada kisaran Rp1.938.500 hingga Rp3.336.600.

Sementara Golongan V hingga VIII menerima gaji mulai Rp2.511.500 sampai Rp4.744.400.

Untuk Golongan IX hingga XII, nominal gaji berkisar Rp3.203.600 hingga Rp5.957.800, sedangkan Golongan XIII hingga XVII memperoleh gaji antara Rp3.781.000 hingga Rp7.329.000.

Ke depan, pemerintah menegaskan reformasi kebijakan gaji ASN, termasuk PPPK, akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan keseimbangan fiskal, keberlanjutan APBN, dan kesejahteraan aparatur negara.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas keuangan negara sekaligus memberikan kepastian penghasilan bagi PPPK di seluruh Indonesia.

Editor : Thomas Priyandoko
#asn #Jadwal PPPK 2026 #aturan gaji PPPK #PP No 11 Tahun 2025 #PPPK Paruh Waktu #UMP UMK PPPK #sistem gaji pppk #pppk #Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa