Pemohon sengketa, Bonatua Silalahi, \mengatakan KPU telah menyampaikan keputusan tersebut kepadanya. Menurut dia, KPU menerima putusan KIP yang mewajibkan lembaga itu membuka sejumlah bagian dokumen ijazah Jokowi yang sebelumnya disamarkan.
“Dalam putusan KIP, ada sembilan item informasi yang sebelumnya ditutup dan diminta untuk dibuka. KPU memutuskan tidak membawa perkara ini ke PTUN,” kata Bonatua kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Putusan KIP Nomor 074 Tahun 2025 memberikan waktu 14 hari kerja bagi KPU untuk menentukan sikap, apakah mengajukan banding atau melaksanakan putusan. Tenggat tersebut kini telah terlampaui tanpa adanya upaya hukum lanjutan dari KPU.
Bonatua menjelaskan, sejak awal ia mengajukan permohonan agar dokumen ijazah Jokowi ditampilkan secara utuh tanpa penutupan informasi. Ia menilai keterbukaan dokumen tersebut penting dalam konteks transparansi lembaga negara, terutama karena KPU pernah menggunakan dokumen itu sebagai bagian dari proses administrasi pemilu.
Menurut dia, keputusan KPU untuk tidak melanjutkan sengketa ke pengadilan tata usaha negara menunjukkan penerimaan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. “Kalau memang tidak ada banding, maka konsekuensinya adalah melaksanakan putusan KIP,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, KPU belum menyampaikan keterangan resmi mengenai waktu dan mekanisme pembukaan dokumen ijazah tersebut kepada publik.
Editor : Uways Alqadrie