Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi Peserta Bukan Penerima Upah, yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Desember 2025.
Dalam aturan itu disebutkan, peserta bukan penerima upah hanya diwajibkan membayar setengah dari total iuran JKK dan JKM yang sebelumnya ditetapkan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak iuran Januari 2026.
Besaran iuran JKK tetap mengacu pada perhitungan penghasilan nominal peserta sesuai regulasi yang berlaku, sedangkan iuran JKM yang semula ditetapkan sebesar Rp6.800 per bulan juga mendapatkan potongan sesuai ketentuan baru.
Pemerintah mengatur, apabila peserta telah lebih dulu membayar iuran untuk periode yang mendapat diskon, maka kelebihan pembayaran akan diperhitungkan sebagai saldo iuran pada bulan berikutnya. Namun, tunggakan iuran sebelum masa penyesuaian tetap wajib dilunasi sesuai peraturan.
Diskon iuran 50 persen ini diberlakukan berbeda berdasarkan sektor pekerjaan. Untuk pekerja informal di sektor transportasi, seperti pengemudi ojek online, taksi daring, dan kurir, potongan iuran berlaku hingga Maret 2027.
Sementara itu, peserta bukan penerima upah di luar sektor transportasi hanya memperoleh potongan iuran untuk periode April hingga Desember 2026.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meringankan beban pekerja informal sekaligus mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama di sektor transportasi digital yang terus berkembang.
Editor : Uways Alqadrie