KALTIMPOST.ID, Status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendadak nonaktif belakangan bikin banyak warga bingung.
Kuncinya ternyata ada pada kategori desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah menegaskan, peserta JKN PBI yang masuk Desil 1 sampai Desil 4 masih berpeluang besar untuk diaktifkan kembali.
Karena itu, masyarakat diminta proaktif mengecek status desil agar tetap mendapat perlindungan layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan menyebut proses reaktivasi tidak rumit. Peserta cukup melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) atau meminta bantuan Puskesmas dan klinik terdekat.
“Yang pertama, mendatangi Dinas Sosial. Jadi, peserta yang tidak aktif bisa segera datang ke Dinsos atau sebenarnya bisa melalui Faskes. Puskesmas atau klinik itu bisa membantu peserta sakit untuk bisa segera menghubungi ke Dinas Sosial,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Baca Juga: Status PBI BPJS Kesehatan Nonaktif? Begini Cara Aktifkan Lagi Resmi dari Pemerintah
Desil Jadi Penentu JKN PBI Aktif atau Tidak
Penonaktifan JKN PBI bukan tanpa alasan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan langkah ini bagian dari pemutakhiran data agar bantuan negara tepat sasaran.
Menurut Mensos yang akrab disapa Gus Ipul, kepesertaan PBI hanya diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan berdasarkan data desil.
“Dalam rangka pembiayaan itu, pemerintah bertanggung jawab, kalau dia memang dari keluarga yang berada di Desil 1 sampai Desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan, akan kita bantu prosesnya,” tegas Mensos Saifullah Yusuf.
Data Kementerian Sosial mencatat, sekitar 25 ribu peserta JKN PBI telah berhasil direaktivasi setelah memenuhi kriteria desil dan diverifikasi oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Kenapa JKN PBI Bisa Nonaktif? BPJS Ungkap Cara Aktivasinya
Cara Cek Desil JKN PBI Secara Online
Agar tidak bingung, masyarakat bisa mengecek status desil secara mandiri melalui website atau aplikasi resmi Kemensos.
- Cek Desil lewat Website
- Buka https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah sesuai KTP (provinsi hingga desa)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode captcha
- Klik Cari Data
- Sistem akan menampilkan status bantuan, termasuk kategori desil penerima
- Cek Desil lewat Aplikasi
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Login atau buat akun baru
- Lengkapi data diri dan unggah KTP
- Buka menu Profil
- Informasi desil dan bantuan akan ditampilkan
Baca Juga: Dinkes Kaltim Optimalkan 188 Puskesmas untuk Vaksinasi Calon Jamaah Haji 2026
JKN PBI Nonaktif Tetap Dilayani saat Darurat
Meski status JKN PBI nonaktif, BPJS Kesehatan menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien dalam kondisi gawat darurat.
“Jadi memang apapun itu (segmen peserta JKN) tidak boleh menolak untuk pengobatan, apalagi emergency, ini tidak boleh ditolak karena itu memang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujar Rizzky Anugerah.
Ia menegaskan larangan penolakan berlaku untuk seluruh segmen JKN.
“Bukan hanya PBI nonaktif ya, bukan hanya PBI nonaktif, tapi terkait dengan segmen apa pun itu ya, segmen apa pun itu yang ada di program JKN,” kata Rizzky. ***
Editor : Dwi Puspitarini