Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

JKN PBI Nonaktif? Kuncinya Ada di Desil, Ini Cara Ceknya

Dwi Puspitarini • Jumat, 6 Februari 2026 | 19:06 WIB

 

Ilustrasi. Peserta JKN PBI nonaktif masih bisa diaktifkan kembali jika masuk Desil 1–4 sesuai data Kemensos.
Ilustrasi. Peserta JKN PBI nonaktif masih bisa diaktifkan kembali jika masuk Desil 1–4 sesuai data Kemensos.

KALTIMPOST.ID, Status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendadak nonaktif belakangan bikin banyak warga bingung.

Kuncinya ternyata ada pada kategori desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pemerintah menegaskan, peserta JKN PBI yang masuk Desil 1 sampai Desil 4 masih berpeluang besar untuk diaktifkan kembali.

Karena itu, masyarakat diminta proaktif mengecek status desil agar tetap mendapat perlindungan layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan menyebut proses reaktivasi tidak rumit. Peserta cukup melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) atau meminta bantuan Puskesmas dan klinik terdekat.

“Yang pertama, mendatangi Dinas Sosial. Jadi, peserta yang tidak aktif bisa segera datang ke Dinsos atau sebenarnya bisa melalui Faskes. Puskesmas atau klinik itu bisa membantu peserta sakit untuk bisa segera menghubungi ke Dinas Sosial,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

 Baca Juga: Status PBI BPJS Kesehatan Nonaktif? Begini Cara Aktifkan Lagi Resmi dari Pemerintah

Desil Jadi Penentu JKN PBI Aktif atau Tidak

Penonaktifan JKN PBI bukan tanpa alasan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan langkah ini bagian dari pemutakhiran data agar bantuan negara tepat sasaran.

Menurut Mensos yang akrab disapa Gus Ipul, kepesertaan PBI hanya diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan berdasarkan data desil.

“Dalam rangka pembiayaan itu, pemerintah bertanggung jawab, kalau dia memang dari keluarga yang berada di Desil 1 sampai Desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan, akan kita bantu prosesnya,” tegas Mensos Saifullah Yusuf.

Data Kementerian Sosial mencatat, sekitar 25 ribu peserta JKN PBI telah berhasil direaktivasi setelah memenuhi kriteria desil dan diverifikasi oleh pemerintah daerah.

 Baca Juga: Kenapa JKN PBI Bisa Nonaktif? BPJS Ungkap Cara Aktivasinya

Cara Cek Desil JKN PBI Secara Online

Agar tidak bingung, masyarakat bisa mengecek status desil secara mandiri melalui website atau aplikasi resmi Kemensos.

  1. Cek Desil lewat Website
  1. Cek Desil lewat Aplikasi

 Baca Juga: Dinkes Kaltim Optimalkan 188 Puskesmas untuk Vaksinasi Calon Jamaah Haji 2026

JKN PBI Nonaktif Tetap Dilayani saat Darurat

Meski status JKN PBI nonaktif, BPJS Kesehatan menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien dalam kondisi gawat darurat.

“Jadi memang apapun itu (segmen peserta JKN) tidak boleh menolak untuk pengobatan, apalagi emergency, ini tidak boleh ditolak karena itu memang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujar Rizzky Anugerah.

Ia menegaskan larangan penolakan berlaku untuk seluruh segmen JKN.

“Bukan hanya PBI nonaktif ya, bukan hanya PBI nonaktif, tapi terkait dengan segmen apa pun itu ya, segmen apa pun itu yang ada di program JKN,” kata Rizzky. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional #cek desil JKN PBI #aktivasi JKN PBI #kemensos #cara cek desil Kemensos #PBI BPJS Kesehatan #JKN PBI nonaktif #bpjs kesehatan