KALTIMPOST.ID, Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 ternyata belum bisa dipastikan.
Meski sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah masih memilih bersikap hati-hati dengan menunggu perkembangan kondisi keuangan negara.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mendatangi kantor Kementerian Keuangan untuk bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Kedatangan Rini di kantor Kementerian Keuangan itu salah satunya untuk membahas kenaikan gaji PNS 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, keputusan soal kenaikan gaji ASN tidak bisa diambil secara terburu-buru.
Pemerintah masih membutuhkan waktu setidaknya satu triwulan untuk melihat kondisi fiskal dan realisasi belanja negara.
“Saya butuh melihat satu triwulan lagi. Setelah itu, baru di triwulan kedua kita bisa mulai membahas hal-hal yang berdampak pada kenaikan belanja pemerintah,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan.
Pernyataan ini sekaligus meredam spekulasi publik yang ramai beredar di media sosial terkait kabar kenaikan gaji PNS otomatis mulai 2026.
Menunggu Sinyal Fiskal, Bukan Sekadar Janji Regulasi
Meski regulasi sudah membuka ruang, realisasinya tetap bergantung pada kemampuan APBN.
Menurut Purbaya, evaluasi kondisi ekonomi dan belanja negara menjadi kunci sebelum pemerintah mengambil keputusan besar yang berdampak jangka panjang.
“Kebijakan belanja negara itu harus dilihat secara menyeluruh, tidak bisa hanya berdasarkan rencana,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Ia mengakui, rencana kenaikan gaji ASN memang sudah tercantum dalam Perpres 79 tahun 2025, namun belum tentu bisa langsung diterapkan.
“Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal,” kata Rini.
Artinya, regulasi belum tentu berarti kepastian. Pemerintah masih harus memastikan ruang fiskal benar-benar tersedia.
Gaji PNS 2026 Masih Mengacu Aturan Perpres Nomor 10 Tahun 2024
Sampai ada keputusan resmi baru, pemerintah menegaskan bahwa skema gaji ASN pada 2026 masih akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, gaji pokok PNS terakhir kali naik sebesar 8 persen pada 2024.
Dengan demikian, belum ada perubahan struktur gaji pokok hingga pemerintah mengumumkan kebijakan baru secara resmi.
Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) tetap berjalan mengikuti capaian reformasi birokrasi masing-masing kementerian dan lembaga.
Besarannya bisa berbeda antar instansi, tergantung evaluasi kinerja dan struktur organisasi.
Daftar Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Gaji PNS golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Pemerintah menegaskan, keputusan soal kenaikan gaji ASN bukan soal setuju atau tidak, melainkan soal waktu yang tepat dan kondisi yang memungkinkan.
Jika kondisi fiskal dinilai aman, pembahasan kenaikan gaji baru berpotensi dilakukan pada triwulan II 2026. Hingga saat itu, ASN diminta menunggu kejelasan resmi dari pemerintah pusat.***
Editor : Dwi Puspitarini