Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Gaji PNS 2026 Belum Pasti Naik Meski Diatur Perpres 79 tahun 2025, Ini Sikap Menkeu dan MenPANRB

Dwi Puspitarini • Sabtu, 7 Februari 2026 | 08:41 WIB
Ilustrasi rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 ternyata belum bisa dipastikan.
Ilustrasi rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 ternyata belum bisa dipastikan.

KALTIMPOST.ID, Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 ternyata belum bisa dipastikan.

Meski sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah masih memilih bersikap hati-hati dengan menunggu perkembangan kondisi keuangan negara.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mendatangi kantor Kementerian Keuangan untuk bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Kedatangan Rini di kantor Kementerian Keuangan itu salah satunya untuk membahas kenaikan gaji PNS 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, keputusan soal kenaikan gaji ASN tidak bisa diambil secara terburu-buru.

Pemerintah masih membutuhkan waktu setidaknya satu triwulan untuk melihat kondisi fiskal dan realisasi belanja negara.

“Saya butuh melihat satu triwulan lagi. Setelah itu, baru di triwulan kedua kita bisa mulai membahas hal-hal yang berdampak pada kenaikan belanja pemerintah,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan.

Pernyataan ini sekaligus meredam spekulasi publik yang ramai beredar di media sosial terkait kabar kenaikan gaji PNS otomatis mulai 2026.

Menunggu Sinyal Fiskal, Bukan Sekadar Janji Regulasi

Meski regulasi sudah membuka ruang, realisasinya tetap bergantung pada kemampuan APBN.

Menurut Purbaya, evaluasi kondisi ekonomi dan belanja negara menjadi kunci sebelum pemerintah mengambil keputusan besar yang berdampak jangka panjang.

“Kebijakan belanja negara itu harus dilihat secara menyeluruh, tidak bisa hanya berdasarkan rencana,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Ia mengakui, rencana kenaikan gaji ASN memang sudah tercantum dalam Perpres 79 tahun 2025, namun belum tentu bisa langsung diterapkan.

“Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal,” kata Rini.

Artinya, regulasi belum tentu berarti kepastian. Pemerintah masih harus memastikan ruang fiskal benar-benar tersedia.

Gaji PNS 2026 Masih Mengacu Aturan Perpres Nomor 10 Tahun 2024

Sampai ada keputusan resmi baru, pemerintah menegaskan bahwa skema gaji ASN pada 2026 masih akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, gaji pokok PNS terakhir kali naik sebesar 8 persen pada 2024.

Dengan demikian, belum ada perubahan struktur gaji pokok hingga pemerintah mengumumkan kebijakan baru secara resmi.

Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) tetap berjalan mengikuti capaian reformasi birokrasi masing-masing kementerian dan lembaga.

Besarannya bisa berbeda antar instansi, tergantung evaluasi kinerja dan struktur organisasi.

Daftar Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan

Gaji PNS golongan I

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Pemerintah menegaskan, keputusan soal kenaikan gaji ASN bukan soal setuju atau tidak, melainkan soal waktu yang tepat dan kondisi yang memungkinkan.

Jika kondisi fiskal dinilai aman, pembahasan kenaikan gaji baru berpotensi dilakukan pada triwulan II 2026. Hingga saat itu, ASN diminta menunggu kejelasan resmi dari pemerintah pusat.***

Editor : Dwi Puspitarini
#asn #pns #gaji asn #aturan gaji PNS terbaru #gaji pns #Purbaya Yudhi Sadewa #menkeu #Gaji PNS 2026 #kenaikan gaji pns #kenaikan gaji asn 2026 #menpanrb #gaji ASN 2026 #Perpres Nomor 10 Tahun 2024 #Perpres Nomor 79 Tahun 2025 #Perpres 79 Tahun 2025