KALTIMPOST.ID, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya mengandalkan gaji pokok bulanan. Hingga 2026, para purnabakti aparatur sipil negara masih berhak menerima sejumlah tunjangan yang dibayarkan secara rutin melalui PT Taspen (Persero).
Ketentuan tersebut masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penyesuaian pensiun pokok. Selama belum ada aturan baru yang menggantikannya, skema pembayaran gaji pensiunan berikut tunjangan melekat tetap berlaku.
Gaji pokok pensiunan dibayarkan setiap bulan berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja sebelum pensiun. Besarannya bervariasi, mulai dari kisaran Rp1,7 jutaan untuk golongan terendah hingga mendekati Rp5 juta per bulan bagi pensiunan golongan IV dengan masa kerja panjang.
Baca Juga: Aturan Dana Pensiunan PNS Dirombak, Menkeu Purbaya Tegaskan Bukan Soal Kenaikan Gaji
Selain pensiun pokok, pemerintah juga masih memberikan tunjangan keluarga. Pensiunan yang memiliki pasangan sah berhak memperoleh tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok pensiun. Sementara itu, tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen per anak dari gaji pokok, dengan batas maksimal dua anak yang masih memenuhi syarat sebagai tanggungan.
Tak hanya itu, pensiunan PNS juga menerima tunjangan pangan. Komponen ini dibayarkan dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan jatah beras sekitar 10 kilogram per orang setiap bulan. Besarannya menyesuaikan jumlah anggota keluarga yang tercatat dalam data Taspen.
Seluruh komponen tersebut mulai dari gaji pokok hingga tunjangan keluarga dan pangan dicairkan secara rutin setiap awal bulan. Jika tanggal 1 jatuh pada hari libur atau akhir pekan, pembayaran biasanya dimajukan ke hari kerja sebelumnya.
Di luar pembayaran rutin bulanan, pensiunan PNS juga berpeluang menerima THR dan gaji ke-13, sebagaimana ASN aktif. Namun, dua komponen ini bersifat berkala dan hanya dibayarkan pada waktu tertentu sesuai kebijakan pemerintah.
Dengan masih berlakunya aturan lama hingga 2026, total penghasilan yang diterima pensiunan PNS dipastikan tetap stabil. Meski begitu, nominal yang masuk ke rekening masing-masing penerima bisa berbeda, tergantung golongan terakhir, status keluarga, serta jumlah anak yang masih menjadi tanggungan.
Pemerintah mengimbau para pensiunan untuk terus memantau informasi resmi dari Taspen maupun instansi terkait agar tidak salah memahami kebijakan, terutama di tengah maraknya kabar simpang siur soal perubahan skema pensiun.
Editor : Ilmidza