KALTIMPOST.ID, Memasuki tahun 2026, pembahasan mengenai gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perhatian publik.
Berbagai kabar yang beredar di media sosial memunculkan harapan adanya penyesuaian gaji pokok pensiunan pada tahun ini.
Namun, di tengah ramainya perbincangan tersebut, fakta regulasi yang berlaku justru sering terlewatkan.
Padahal, informasi ini penting karena berkaitan langsung dengan hak bulanan dan para pegawai pensiunan PNS wajib tahu gaji pokok saat ini.
Regulasi Gaji Pensiunan Masih Mengacu Aturan Sebelumnya
Hingga saat ini, pencairan gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Artinya, belum ada perubahan resmi terkait besaran gaji pensiunan pada tahun 2026.
PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa kebijakan yang digunakan masih sama, dengan dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, serta penyesuaian pensiunan pokok bagi pensiunan PNS dan janda atau duda PNS melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, pemerintah telah memberikan kenaikan pokok sekitar 12 persen yang berlaku sejak awal 2024. Hingga kini, regulasi tersebut masih menjadi acuan utama.
Pemerintah Masih Kaji Kemampuan APBN
Untuk tahun 2026, pemerintah belum mengumumkan kebijakan kenaikan gaji pensiunan. Saat ini, kebijakan gaji pokok pensiunan PNS 2026 masih dalam tahap pengkajian dan menyesuaikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Artinya, selama belum ada aturan baru, pembayaran gaji pensiunan PNS tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.
Pensiunan diimbau tidak mudah percaya pada kabar kenaikan yang belum disertai regulasi resmi.
Jadwal Pencairan Tetap Berjalan Normal
Meski isu kenaikan masih simpang siur, pencairan gaji pokok pensiunan PNS 2026 dipastikan tetap berjalan rutin. Taspen menyalurkan gaji pensiunan setiap tanggal 1 tiap bulan, termasuk saat hari libur atau tanggal merah.
Gaji pensiunan disalurkan langsung ke rekening pribadi pensiunan atau dapat dicairkan secara tunai melalui Kantor Pos.
Gaji ke-13 dan Kewajiban Otentikasi
Selain gaji bulanan, pensiunan juga menanti pencairan gaji ke-13. Untuk 2026, gaji ke-13 diperkirakan cair pada Juni atau Juli, menyesuaikan kebijakan pemerintah.
Taspen juga mengingatkan seluruh penerima gaji pokok pensiunan PNS 2026 agar rutin melakukan otentikasi melalui aplikasi Taspen Otentik guna memastikan pembayaran tidak terhambat.
Sehingga, wajib hukumnya para pensiunan melakukan verifikasi diri atau otentikasi secara berkala melalui aplikasi yang disediakan.
Tanpa adanya data otentikasi yang valid, sistem tidak dapat memproses pencairan gaji bulanan tersebut.
Nominal Gaji Pensiunan PNS 2026 Masih Mengacu PP 8/2024
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda telah dilakukan penetapan/penyesuaian kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut nominal gaji pensiunan PNS 2025:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Taspen mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi tidak resmi terkait gaji pokok pensiunan PNS 2026.
Untuk kepastian informasi, pensiunan dapat menghubungi Call Center Taspen di 1500 919, media sosial resmi Taspen, atau situs TASPEN.***
Editor : Dwi Puspitarini