Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Lahan Tak Terurus Kini Terancam Disita Negara

Ari Arief • Minggu, 8 Februari 2026 | 15:53 WIB

Ilustrasi sebidang tanah.
Ilustrasi sebidang tanah.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Presiden Prabowo Subianto baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada negara untuk menertibkan serta mengambil alih tanah maupun kawasan yang dibiarkan terbengkalai oleh pemiliknya.

Langkah ini diambil dengan tujuan agar pemanfaatan lahan di Indonesia lebih maksimal, guna mendukung ketahanan pangan, menciptakan lapangan kerja, serta mengurangi angka kemiskinan. Poin-poin krusial yang perlu dipahami dari aturan tersebut bisa disimak di bawah ini:

Kriteria Tanah yang Bisa Disita

Berdasarkan Pasal 6, objek yang masuk dalam kategori penertiban meliputi tanah dengan status Hak Milik, HGU, HGB, Hak Pakai, hingga Hak Pengelolaan. Secara khusus, tanah dianggap telantar jika:

Baca Juga: Sengketa Tanah Penajam, Muncul Dugaan Manipulasi Dokumen, Pengklaim Sebut Punya Dasar Sah

Untuk Hak Milik:

Sengaja dibiarkan hingga berubah menjadi perkampungan warga, dikuasai pihak lain selama minimal 20 tahun tanpa ikatan hukum, atau fungsi sosialnya tidak terpenuhi.

Untuk Dasar Penguasaan Tanah:

Jika dalam kurun waktu 2 tahun sejak dokumen diterbitkan, lahan tersebut sama sekali tidak digunakan, dirawat, atau dimanfaatkan secara sengaja.

Wilayah yang Menjadi Sasaran

Selain tanah individu, aturan ini menyasar kawasan besar yang meliputi area pertambangan dan perkebunan; Kawasan industri dan pariwisata; Kompleks perumahan atau kawasan terpadu skala besar.

Baca Juga: Rusak Estetika, Penataan Kabel Bawah Tanah Jadi Syarat Kota Modern

Pengecualian (Tanah yang Aman)

Tidak semua lahan bisa dicaplok begitu saja. Pasal 7 memberikan pengecualian untuk tanah milik masyarakat hukum adat; Lahan yang sudah terdaftar sebagai aset Bank Tanah; Tanah di bawah pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Badan Pengusahaan Batam.

Mekanisme Pengambilalihan

Proses penyitaan tidak terjadi secara instan. Pemerintah wajib menempuh tahapan verifikasi yang panjang, yang meliputi evaluasi pemeriksaan kondisi riil di lapangan. Peringatan resmi pemilik akan diberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 secara bertahap. Penetapan jika peringatan diabaikan, barulah lahan ditetapkan sebagai tanah telantar.

Baca Juga: Cara Ubah Sertifikat Tanah Lama ke Elektronik di PPU, Ini Syarat dan Prosedurnya

Masa Depan Lahan yang Disita

Tanah yang telah resmi diambil alih akan dialihkan statusnya menjadi aset Bank Tanah atau masuk ke dalam Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Nantinya, lahan ini diprioritaskan untuk kepentingan publik, seperti program reforma agraria.

Tips untuk Pemilik Lahan

Agar terhindar dari sanksi ini, pastikan Anda memberikan tanda batas (pagar), melakukan pembersihan secara rutin, atau memanfaatkannya untuk kegiatan produktif agar tidak dikategorikan sebagai lahan yang "sengaja ditelantarkan".(*)

Editor : Hernawati
#kawasan #terbengkalai #disita #Negara #tanah