KALTIMPOST.ID, Pemerintah resmi menetapkan delapan hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada akhir Desember lalu.
Penetapan ini menjadi acuan nasional bagi seluruh instansi pemerintah dalam menyusun kalender kerja dan pelayanan publik selama 2026. Pemerintah menegaskan, cuti bersama diberikan untuk mendukung perayaan hari besar keagamaan sekaligus memberi ruang istirahat bagi ASN tanpa mengurangi hak cuti tahunan.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan, ASN yang tetap bertugas pada hari cuti bersama karena kebutuhan layanan masyarakat akan memperoleh kompensasi berupa tambahan cuti sesuai jumlah hari yang tidak dapat dimanfaatkan.
Baca Juga: ASN Boleh Kerja dari Mana Saja Jelang dan Setelah Lebaran 2026 oleh Menpan RB, Ini Jadwal Resminya
Rincian Jadwal Cuti Bersama ASN 2026
Berikut daftar 8 hari cuti bersama yang berlaku bagi ASN:
-
16 Februari 2026 (Senin) – Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
-
18 Maret 2026 (Rabu) – Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
-
20 Maret 2026 (Jumat) – Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
-
23 Maret 2026 (Senin) – Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
-
24 Maret 2026 (Selasa) – Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
-
15 Mei 2026 (Jumat) – Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
-
28 Mei 2026 (Kamis) – Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
-
24 Desember 2026 (Kamis) – Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Dengan kombinasi libur nasional dan cuti bersama tersebut, ASN berpeluang menikmati sejumlah long weekend di beberapa periode. Meski demikian, pemerintah meminta seluruh instansi tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal melalui pengaturan jadwal piket maupun penyesuaian jam kerja.
Pemerintah berharap penetapan cuti bersama yang lebih awal ini dapat membantu ASN merencanakan aktivitas dinas maupun kebutuhan pribadi secara lebih matang sepanjang tahun. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga diharapkan mendukung keseimbangan antara produktivitas kerja dan waktu kebersamaan keluarga.
Editor : Ilmidza