KALTIMPOST.ID, Pemerintah resmi memberlakukan skema kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Maret 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Melalui aturan ini, ASN diberikan fleksibilitas lokasi kerja pada periode tertentu menjelang dan setelah libur nasional. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi lonjakan mobilitas masyarakat sekaligus menjaga produktivitas kerja aparatur negara selama masa libur panjang.
Dalam SE tersebut dijelaskan, WFA bukan berarti libur tambahan. ASN tetap wajib melaksanakan tugas kedinasan, menyelesaikan pekerjaan, serta memastikan pelayanan publik berjalan normal meski tidak bekerja dari kantor.
Jadwal Resmi WFA ASN
Penerapan WFA dilakukan dalam dua tahap, yakni:
-
16–17 Maret 2026, bertepatan dengan periode libur Hari Raya Nyepi.
-
25–27 Maret 2026, setelah rangkaian libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri.
Dengan demikian, total terdapat lima hari kerja fleksibel yang dapat dimanfaatkan ASN selama Maret 2026.
Menteri PANRB menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari pengaturan kerja fleksibel atau flexible working arrangement. Tujuannya agar ASN tetap produktif sekaligus membantu mengurai kepadatan arus mudik dan arus balik Lebaran.
Baca Juga: Presiden Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama ASN 2026, Ini Jadwal Lengkapnya sesuai Keppres Nomor 42/2025
Tetap Bekerja, Bukan Tambah Libur
Pemerintah menekankan bahwa selama menjalankan WFA, ASN tetap berkewajiban bekerja penuh sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Target kinerja harus tetap tercapai, dan koordinasi antarsatuan kerja harus terus berjalan.
Pengaturan teknis pelaksanaan WFA diserahkan kepada masing-masing instansi. Pimpinan unit kerja diminta mengatur jadwal pegawai secara selektif, menyesuaikan karakteristik layanan yang diberikan.
Instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik esensial seperti kesehatan, keamanan, transportasi, serta layanan strategis lainnya diwajibkan tetap beroperasi optimal.
Tekan Kepadatan Mobilitas
Selain menjaga kelangsungan layanan publik, kebijakan WFA juga diarahkan untuk mengurangi penumpukan perjalanan masyarakat pada waktu bersamaan. Dengan sistem kerja fleksibel, ASN diharapkan dapat mengatur waktu perjalanan mudik dan balik secara lebih merata.
Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menekan kepadatan di jalur transportasi darat, laut, maupun udara selama periode Lebaran.
Tak hanya berlaku bagi ASN, pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan pola kerja serupa pada tanggal yang sama. Dunia usaha diminta memberikan fleksibilitas kepada karyawan serta tidak memotong jatah cuti tahunan selama pelaksanaan WFA.
Melalui penerapan SE Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah berharap kebijakan WFA dapat berjalan efektif dan memberi manfaat ganda. Di satu sisi, ASN tetap produktif menjalankan tugas negara. Di sisi lain, masyarakat memperoleh kemudahan dalam mobilitas selama musim libur panjang.
Pemerintah juga mengingatkan seluruh ASN untuk tetap menjaga disiplin kerja dan profesionalisme, meskipun menjalankan tugas dari lokasi selain kantor.
Editor : Ilmidza