KALTIMPOST.ID, Isu hoaks kenaikan gaji pensiunan PNS kembali ramai beredar di media sosial. Sebuah video di Facebook menarasikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen dan pencairan rapel pada 30 Januari 2026.
Narasi dalam video tersebut berbunyi, “Menkeu Purbaya, kenaikan 12 persen dan rapel pensiunan tanggal 30 Januari 2026.” Unggahan itu juga menambahkan klaim, “Menkeu Purbaya resmi menaikkan gaji pensiunan 12%. Rapel cair 30-01-2026 Semoga makin Sejahtera.”
Namun setelah ditelusuri, informasi tersebut dipastikan sebagai hoaks kenaikan gaji pensiunan PNS yang tidak memiliki dasar kebijakan resmi pemerintah.
Hasil Penelusuran: Video Disebut Konten AI
Pemeriksaan menunjukkan video yang beredar bukan pernyataan resmi, melainkan hasil rekayasa teknologi kecerdasan buatan AI (Facebook).
Mengutip hasil verifikasi Antara, video tersebut diuji menggunakan AI detector Hive Moderation dengan hasil 99,9 persen merupakan konten hasil AI.
Kementerian Keuangan juga telah memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya. Mereka menegaskan bahwa kabar rapel pensiunan yang disebut sudah masuk ke rekening adalah tidak benar.
Pihak Kemenkeu mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap informasi palsu yang mencatut nama pejabat negara.
Taspen Tegaskan Belum Ada Kebijakan Baru
Di tengah maraknya hoaks kenaikan gaji pensiunan PNS, PT TASPEN (Persero) menegaskan bahwa besaran gaji pensiun masih mengacu pada aturan yang berlaku sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Melalui akun resmi @taspen, perusahaan menyampaikan bahwa hingga kini belum ada regulasi baru terkait kenaikan gaji pensiunan.
Taspen juga menyatakan pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi mengenai penyesuaian gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun berjalan maupun 2026.
Artinya, pembayaran pensiun yang diterima peserta saat ini masih menggunakan skema yang sama seperti tahun sebelumnya.
Klarifikasi Soal Perpres yang Disalahpahami
Isu hoaks kenaikan gaji pensiunan PNS disebut muncul akibat kesalahpahaman terhadap isi Peraturan Presiden yang beredar di publik. Banyak yang mengira beleid tersebut mengatur kenaikan pensiun, padahal tidak.
Taspen menegaskan bahwa penyaluran gaji tetap berpedoman pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda/dudanya sejak 1 Januari 2024.
Hingga saat ini, belum ada keputusan pemerintah terkait:
- Penyesuaian atau kenaikan pensiun pokok PNS
- Purnawirawan TNI dan Polri
- Tunjangan kehormatan terkait lainnya
Taspen Pastikan Layanan Tetap Mengacu Prinsip 5T
Dalam keterangannya, Taspen menegaskan komitmen pelayanan kepada peserta dengan prinsip 5T, yaitu:
- Tepat Administrasi
- Tepat Orang
- Tepat Waktu
- Tepat Jumlah
- Tepat Tempat
Prinsip ini memastikan pembayaran pensiun tetap berjalan sesuai ketentuan tanpa terpengaruh informasi yang tidak benar.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial, terutama yang tidak berasal dari kanal resmi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa manipulasi teknologi seperti deepfake semakin canggih dan berpotensi menyesatkan publik jika tidak disaring dengan benar.***
Editor : Dwi Puspitarini