KALTIMPOST.ID, Menjelang pencairan gaji pensiunan PNS pada Maret 2026, beredar kabar soal perubahan nominal pembayaran. Informasi tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan pensiunan. Namun, PT Taspen (Persero) menegaskan hingga kini belum ada regulasi baru yang mengatur penyesuaian besaran gaji pensiun.
Taspen memastikan pembayaran gaji pensiunan pada Maret mendatang masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini. Artinya, nominal yang diterima para pensiunan PNS tidak mengalami perubahan, baik dalam bentuk kenaikan maupun rapelan tambahan.
Sejumlah informasi yang beredar sebelumnya bahkan menyebut adanya kenaikan hingga belasan persen serta pencairan gaji dua kali dalam satu bulan. Taspen menepis kabar tersebut dan menyatakan bahwa isu tersebut tidak memiliki dasar hukum serta tidak berasal dari kebijakan resmi pemerintah.
Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Besaran gaji pensiunan PNS hingga awal 2026 masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur struktur pensiun berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja saat masih aktif sebagai aparatur sipil negara.
Dalam aturan tersebut, nominal pensiun setiap orang berbeda-beda. Pensiunan golongan rendah menerima di kisaran Rp1 jutaan hingga Rp2 jutaan per bulan, sementara golongan tertinggi bisa memperoleh hampir Rp5 juta. Selain gaji pokok, pembayaran juga mencakup tunjangan keluarga sesuai ketentuan.
Sampai sekarang, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026. Dengan demikian, seluruh pembayaran manfaat pensiun masih mengikuti skema lama.
Taspen memastikan pencairan gaji pensiunan PNS Maret 2026 akan dilakukan seperti biasa, yakni pada awal bulan melalui rekening masing-masing penerima. Para pensiunan diimbau memastikan data perbankan tetap aktif serta melakukan autentikasi secara berkala agar proses pencairan tidak terkendala.
Taspen juga mengingatkan agar para penerima pensiun hanya mengacu pada informasi dari kanal resmi pemerintah dan perusahaan pengelola dana pensiun. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada kabar yang beredar di media sosial tanpa kejelasan sumber.
Pemerintah menegaskan setiap kebijakan terkait penyesuaian gaji, baik bagi ASN aktif maupun pensiunan, akan diumumkan secara terbuka melalui peraturan resmi. Selama belum ada keputusan tersebut, gaji pensiunan PNS tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
Editor : Ilmidza