Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, para korban diduga mengonsumsi minuman beralkohol jenis Vodka BigBoss, yang dikenal dengan sebutan gembling. Minuman itu dicampur dengan serbuk minuman energi sachet sebelum diminum bersama-sama.
Kasus ini mencuat setelah rumah sakit di Subang menerima sejumlah pasien dengan gejala keracunan sejak Rabu pagi (11/2).
Korban datang dengan kondisi pusing, mual, muntah, gangguan penglihatan, hingga penurunan kesadaran dan sesak napas. Sebagian di antaranya tidak tertolong.
Dari hasil penelusuran, para korban diketahui membeli miras tersebut di beberapa kios di wilayah Subang kota.
Minuman itu kemudian dikonsumsi secara berkelompok di sejumlah titik, di antaranya kawasan Jalan Ade Irma Suryani, Lapang Bintang, hingga Jalan Emo Kurniaatmadja, dalam rentang waktu Minggu (8/2) sampai Selasa (10/2).
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Empat orang berhasil diamankan. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS (49) yang diduga sebagai pemasok miras, serta JM (50) pemilik toko yang menjual minuman tersebut kepada para korban.
Sementara dua lainnya, PNM (29) dan EH (18), masih berstatus saksi dan menunggu hasil gelar perkara lanjutan.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi minuman keras ilegal atau oplosan karena berisiko fatal. Pihaknya juga memastikan razia terhadap peredaran miras ilegal akan terus digencarkan guna mencegah kejadian serupa terulang.
Editor : Uways Alqadrie