KALTIMPOST.ID,MAKASSAR-Aksi nekat dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial S (41) di Toko Emas Logam Mulia, Jalan Somba Opu, Makassar, Sulsel, Kamis (12/2/2026) siang. Demi melunasi utang yang melilitnya, perempuan tersebut nekat membakar toko demi mencuri perhiasan senilai miliaran rupiah.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, menjelaskan bahwa insiden bermula sekitar pukul 13.30 Wita. Awalnya, pelaku datang dengan dalih ingin membeli perhiasan. Setelah pegawai mengumpulkan sejumlah emas dalam satu wadah, pelaku sempat mencoba memotret barang tersebut dengan alasan ingin berkonsultasi dengan suaminya, namun dilarang oleh pemilik toko.
Karena gerak-geriknya terbatasi, S kemudian mengeluarkan botol berisi bensin yang telah disiapkan dari rumah. Ia menyiramkan bahan bakar tersebut ke area toko dan menyulut api. "Saat api mulai berkobar dan suasana menjadi kacau, pelaku memanfaatkan momen kepanikan itu untuk membawa lari wadah berisi perhiasan emas," jelas Kombes Arya di Mapolrestabes Makassar.
Baca Juga: Parkir 'Mucil' di Untung Suropati Samarinda Disikat, Tiga Motor Ditowing Puluhan Digembosi
Namun, pelarian pelaku gagal total. S langsung diamankan oleh warga sekitar yang sigap mengejarnya sebelum pihak kepolisian tiba di lokasi. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti perhiasan emas yang nilainya ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
Seorang saksi di lokasi kejadian bernama Awal (36) menceritakan detik-detik mencekam tersebut. Ia yang saat itu berada tepat di samping toko dikejutkan dengan kobaran api dan teriakan histeris dari dalam bangunan.
"Pelaku sempat lari keluar karena bagian roknya terkena api. Awalnya terlihat seperti pembeli biasa yang mau bayar pakai sistem transfer, tapi tiba-tiba api menyala," ungkap Awal. Beruntung, api hanya membakar bagian lantai dan tidak sempat menghanguskan etalase atau barang-barang lainnya di dalam toko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku bertindak sendirian. Tekanan ekonomi akibat utang menjadi alasan utama di balik aksi kriminal yang tergolong ekstrem tersebut. Kini, S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(*)
Editor : Thomas Priyandoko