KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi menempuh jalur hukum guna menyanggah status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut melayangkan gugatan praperadilan terkait dugaan kasus korupsi pada pembagian kuota haji tambahan.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak Selasa (10/2/2026). Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, persidangan pertama untuk perkara ini akan dilaksanakan pada 24 Februari 2026 mendatang.
Menguji Keabsahan Prosedur KPK
Dalam permohonan hukumnya, pihak Yaqut meminta agar majelis hakim melakukan peninjauan dan pengujian terhadap legalitas penetapan tersangka yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. KPK diposisikan sebagai pihak termohon dalam gugatan ini.
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya mengumumkan penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Ia dijerat bersama Isfan Abidal Aziz (IAA) atau yang akrab disapa Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama. Keduanya diduga terlibat dalam praktik rasuah terkait manajemen dan distribusi kuota tambahan haji untuk jemaah Indonesia.
Upaya Pengguguran Status Hukum
Langkah praperadilan ini merupakan upaya konstitusional Yaqut untuk membatalkan status hukum yang disematkan kepadanya. Melalui persidangan di PN Jakarta Selatan nanti, hakim akan memutuskan apakah bukti dan prosedur yang digunakan KPK dalam menetapkan tersangka sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak.
Hasil dari putusan praperadilan ini nantinya akan menjadi penentu kelanjutan proses penyidikan terhadap mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut.(*)
Editor : Hernawati