KALTIMPOST.ID, Pemerintah bersama DPR RI memastikan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tak lagi dipakai dalam revisi Undang-Undang ASN. Ke depan, sistem kepegawaian nasional hanya mengenal dua status resmi, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.
Penghapusan kategori PPPK paruh waktu ini menjadi bagian dari penataan ulang manajemen aparatur sipil negara. Pemerintah menilai penyederhanaan status diperlukan agar tidak lagi terjadi perbedaan perlakuan, terutama terkait hak, kewajiban, dan kesejahteraan pegawai.
Sebagai langkah transisi, pemerintah menyiapkan skema konversi bagi PPPK paruh waktu agar bisa dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai 2026. Mekanisme tersebut tidak dilakukan otomatis, melainkan melalui sejumlah tahapan, termasuk penilaian kinerja, kebutuhan unit kerja, serta kesiapan anggaran pemerintah pusat maupun daerah.
Kebijakan ini muncul di tengah kegelisahan ribuan PPPK paruh waktu yang selama ini berada dalam posisi serba tidak pasti. Selain menerima penghasilan relatif rendah, sebagian dari mereka juga belum memperoleh kepastian hak keuangan seperti gaji ke-13 dan tunjangan lainnya.
Baca Juga: THR ASN TNI POLRI PPPK 2026 Diproyeksikan Cair Awal Maret, Ini Skema dan Komponen yang Akan Diterima
Pemerintah menegaskan, penghapusan PPPK paruh waktu bukan untuk menghilangkan tenaga yang sudah ada. Justru sebaliknya, langkah ini diarahkan untuk memberi kepastian status kerja yang lebih jelas melalui jalur PPPK penuh waktu, terutama bagi pegawai yang telah tercatat resmi di sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan skema baru tersebut, struktur ASN diharapkan menjadi lebih sederhana dan profesional. Tidak ada lagi kategori paruh waktu dalam tubuh ASN, sehingga seluruh PPPK memiliki standar jam kerja, penghasilan, dan hak yang lebih seragam.
Meski demikian, tantangan tetap membayangi, khususnya di daerah. Selama ini banyak pemerintah daerah mengandalkan tenaga paruh waktu untuk menopang layanan publik, terutama di sektor pendidikan. Konversi ke status penuh waktu tentu membutuhkan tambahan anggaran yang tidak kecil.
Karena itu, pemerintah pusat masih menyiapkan petunjuk teknis agar proses peralihan berjalan bertahap dan tidak menimbulkan kekosongan tenaga kerja. DPR juga mendorong agar implementasi revisi UU ASN tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Saat ini, para PPPK paruh waktu masih menanti kepastian final terkait waktu pelaksanaan konversi serta syarat yang harus dipenuhi. Mereka berharap perubahan aturan ini benar-benar membawa perbaikan kesejahteraan, bukan sekadar pergantian istilah status semata.
Editor : Ilmidza