Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Polemik dr Piprim Basarah Yanuarso Dipecat, Kemenkes Ungkap Alasan Disiplin ASN dan Konflik Mutasi RSCM–Fatmawati

Uways Alqadrie • Senin, 16 Februari 2026 | 10:06 WIB

dr Piprim Basarah
dr Piprim Basarah
KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Dokter konsultan jantung anak, dr Piprim Basarah Yanuarso, mengaku dihentikan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Menteri Kesehatan. Pernyataan tersebut disampaikan Piprim melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Minggu (15/2).

Dalam video itu, Piprim menyampaikan permohonan maaf kepada para pasien, mahasiswa kedokteran, residen, hingga calon dokter spesialis anak yang selama ini berada dalam bimbingannya. Ia menyebut tidak lagi dapat meredam proses pendidikan maupun pelayanan medis setelah keputusan penghentian tersebut.

Piprim juga menyinggung polemik terkait posisi kolegium kedokteran anak yang kini berada di bawah Kementerian Kesehatan. Menurutnya, sikap yang ia ambil merupakan bentuk menjalankan amanat kongres nasional yang menginginkan kolegium tetap berdiri secara mandiri.

Baca Juga: Daftar Mutasi 75 Perwira TNI Februari 2026: Wakasal, Danrem, Bais, BIN hingga Universitas Pertahanan

Berawal dari mutasi

Sebelum kabar penghentian muncul, Piprim diketahui telah dimutasi dari RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati pada April 2025. Ia ditugaskan membantu pengembangan layanan jantung anak di rumah sakit tersebut.

Namun, Piprim menilai proses transfer itu tidak transparan dan dilakukan secara mendadak. Ia bahkan menggugat kebijakan penyembuhan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pada awal Februari 2026 kemudian beredar penghentian dokumen dengan hormat tidak atas permintaan sendiri yang menyebut adanya pelanggaran disiplin sebagai alasan pencabutan status ASN.

Penjelasan pihak RSUP Fatmawati

Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, menegaskan keputusan penghentian tidak ada hubungannya dengan faktor politik. Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan karena yang bersangkutan tidak hadir bekerja dalam waktu lama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga: Gila! Tarif Logistik di Balikpapan Naik 300 Persen, ALFI Sebut Kerugian Bisa Tembus Triliunan Rupiah

Piprim disebut tidak pernah menjalankan tugas sejak dipindahkan ke RSUP Fatmawati. Pihak rumah sakit mengaku telah memberikan teguran bertahap, mulai dari peringatan hingga pemanggilan resmi, namun tidak direspons.

Secara administratif, lanjut Wahyu, status kepegawaian Piprim telah sah dipindahkan ke RSUP Fatmawati, termasuk mekanisme pembayaran gaji yang sudah dialihkan dari RSCM.

Kronologi versi rumah sakit

Manajemen RSUP Fatmawati memaparkan sejumlah tahapan sebelum penghentian dilakukan. Pada bulan September 2025, Piprim menerima teguran tertulis karena tidak menjalankan tugas kedinasan dan ketentuan jam kerja.

Baca Juga: Masih 13 Tahun, Sinyal Kuat Kim Ju Ae Jadi Pewaris Korea Utara, Intelijen Korsel Ungkap Fakta

Beberapa kali surat panggilan pemeriksaan juga dilayangkan, namun tidak seluruhnya disampaikan. Dalam berita acara pemeriksaan Oktober 2025, Piprim disebut telah memahami risiko sanksi maksimal akibat penolakannya menjalankan tugas setelah pengobatan.

Rumah sakit menyimpulkan pelanggaran disiplin berat terjadi karena yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa alasan sah sejak Maret 2025 hingga berbulan-bulan berikutnya.

Kasus ini pun memicu perhatian publik karena berkaitan dengan polemik tata kelola kolegium medis dan hubungan antara tenaga medis dengan kebijakan kementerian kesehatan.

Editor : Uways Alqadrie
#dr Piprim Basarah Yanuarso SpA #dr Piprim Basarah SpA(K) #RS Fatmawati #kementerian kesehatan (kemenkes RI) #Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin