KALTIMPOST.ID-Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi pelajar memunculkan persoalan baru di lapangan.
Sejumlah sekolah menemukan adanya sisa makanan akibat siswa tidak hadir atau tidak menghabiskan porsi yang diberikan.
Situasi ini kemudian dikaji dalam forum bahtsul masail oleh Lembaga Bahtsul Masail NU bersama PCNU Kabupaten Tasikmalaya.
Kajian itu dilakukan dalam rangka Harlah NU ke-100 Masehi dan Muskercab PCNU Kabupaten Tasikmalaya di Pondok Pesantren Darusallam Rajapolah, Tasikmalaya, 14 Februari 2026.
Hasilnya, sisa makanan MBG direkomendasikan diperbolehkan untuk dimanfaatkan agar tidak terbuang sia-sia, selama memenuhi ketentuan tertentu.
Program MBG diposisikan sebagai bentuk pemberian atau donasi (tabarru’) dari pemerintah kepada peserta didik dan unsur pendidikan lain yang terdaftar.
Karena memiliki peruntukan khusus, makanan tersebut pada dasarnya menjadi hak penerima manfaat.
Namun dalam praktiknya, tidak semua makanan terserap. Ada siswa yang berhalangan hadir atau tidak mengambil jatah makanannya. Kondisi ini berpotensi menimbulkan pemborosan jika makanan dibiarkan hingga basi dan akhirnya dibuang.
Dalam hasil kajian disebutkan, sisa makanan boleh dimanfaatkan oleh guru, tenaga kependidikan, atau masyarakat umum. Syaratnya, terdapat indikasi izin atau kerelaan dari pihak yang berhak, serta tidak diambil secara sepihak.
“Sisa makanan MBG boleh dimanfaatkan selama ada indikasi izin atau kerelaan dari pihak penerima manfaat, agar tidak terbuang sia-sia,” tulis dalam rujukan Hasyiyatul Jamal karya Syekh Sulaiman bin Umar.
Pemanfaatan ini dinilai sejalan dengan prinsip menghindari mubazir dalam ajaran Islam. Terlebih, makanan yang cepat basi harus segera dimanfaatkan sebelum tidak layak konsumsi.
Selain itu, sisa makanan yang sudah tidak layak dikonsumsi manusia juga diperbolehkan untuk dimanfaatkan sebagai pakan ternak. Langkah ini dipandang lebih bermanfaat dibandingkan membuang makanan tanpa nilai guna.
“Segala sesuatu yang memiliki manfaat dan tidak menimbulkan mudarat, maka boleh dimanfaatkan,” sebagaimana dijelaskan dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah karya Abdurrahman al-Juzairi.
Meski demikian, terdapat larangan tegas dalam pemanfaatan tersebut. Menjual makanan MBG yang tidak terpakai dinyatakan tidak diperbolehkan. Hal itu karena makanan merupakan amanah dari pemerintah yang ditujukan khusus bagi penerima manfaat dan tidak boleh dikomersialkan.
“Pada dasarnya, harta yang telah ditentukan peruntukannya tidak boleh dialihkan tanpa izin dari pihak yang berhak,” sebagaimana dijelaskan dalam fatwa Darul Ifta Mesir.
Hal senada juga ditegaskan dalam kitab Qawa’id al-Ahkam karya Izzuddin bin Abdissalam yang menyebutkan bahwa setiap pengelolaan amanah harus berorientasi pada kemaslahatan dan dilarang menimbulkan penyimpangan.
PCNU Kabupaten Tasikmalaya juga memberikan sejumlah rekomendasi untuk pelaksanaan program ini. Pengelola diminta memperhatikan standar keamanan pangan, menjaga kebersihan, serta melibatkan tenaga ahli gizi guna memastikan kualitas makanan tetap terjaga.
Selain itu, penggunaan bahan baku lokal dari masyarakat sekitar didorong untuk mendukung ekonomi daerah. Transparansi dalam pengelolaan program juga dinilai penting agar distribusi berjalan tepat sasaran.
Dengan adanya panduan tersebut, diharapkan pelaksanaan MBG tidak hanya efektif dalam meningkatkan gizi, tetapi juga mampu meminimalkan pemborosan makanan tanpa melanggar aturan yang berlaku.(*)