KALTIMPOST.ID, Selain kabar mengenai pencairan THR yang semakin ramai dibahas, isu terkait gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi perhatian publik pada Februari 2026.
Hingga saat ini, jadwal dan besaran resmi THR maupun gaji ke-13 tahun 2026 masih menunggu keputusan pemerintah. Meski begitu, masyarakat dapat memperkirakan pola pencairan dan komponen yang diterima dengan merujuk kebijakan tahun-tahun sebelumnya.
Pada 2025 lalu, Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diumumkan pada 11 Maret 2025.
Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, hingga para pensiunan. Total penerima saat itu mencapai sekitar 9,4 juta orang.
Apa Itu Gaji ke-13?
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada ASN, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan.
Tujuan pemberian gaji tambahan ini umumnya untuk membantu kebutuhan pendidikan anak, seperti biaya sekolah dan perlengkapan belajar, serta membantu pengeluaran tambahan di pertengahan tahun.
Baca Juga: Info Gaji ke 13 ASN TNI Polri 2026 Cair Kapan? Ini Skema dan Aturan Resminya dari Menkeu Purbaya
Regulasi THR dan Gaji ke-13 2026 Masih Ditunggu
Untuk tahun 2026, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus yang mengatur THR dan gaji ke-13. Biasanya, aturan tersebut terbit pada Februari atau menjelang pencairan.
Namun jika mengacu pada pola 2024–2025, komponen yang dibayarkan diperkirakan tetap 100 persen, meliputi:
-
Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
-
Tunjangan keluarga (suami/istri 10 persen dan anak 2 persen)
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (tukin) bagi instansi yang menerapkannya
Estimasi Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, pembayaran gaji ASN mengikuti periode tahun anggaran berjalan. Jika melihat pola sebelumnya, gaji ke-13 biasanya dicairkan pada pertengahan tahun.
Dengan demikian, pencairan gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan berlangsung pada Juni atau Juli. Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi hingga saat ini.
Komponen Gaji ke-13
Mengacu pada aturan sebelumnya, komponen gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (tukin)
Estimasi Besaran Gaji ke-13 2026
Besaran gaji ke-13 berbeda-beda tergantung golongan, jabatan, dan instansi masing-masing ASN. Berikut perkiraan rentang gaji pokok berdasarkan golongan:
Golongan I
-
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
-
IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600
-
IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800
-
IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400
-
IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300
Golongan III
-
IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400
-
IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600
-
IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800
-
IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200
Golongan IV
-
IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100
-
IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800
-
IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800
-
IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100
-
IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800
Dengan adanya gaji ke-13, pemerintah berharap kesejahteraan ASN tetap terjaga serta dapat membantu kebutuhan pendidikan dan pengeluaran pertengahan tahun.
Editor : Ilmidza