KALTIMPOST.ID, JAKARTA-Politisi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, resmi kembali menduduki kursi wakil ketua Komisi III DPR RI. Keputusan ini diambil setelah masa penonaktifan dirinya oleh partai maupun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berakhir.
Penetapan Sahroni dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat internal Komisi III.
"Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai wakil ketua Komisi III DPR RI?" tanya Dasco kepada forum, yang langsung disambut dengan pernyataan setuju dari para anggota komisi yang hadir.
Baca Juga: Libur Lebaran 2026 Bisa 13 Hari! Cek Jadwal Cuti Bersama, WFA, dan Tanggal Merahnya
Langkah pengangkatan kembali ini dilakukan menyusul surat resmi dari Pimpinan Fraksi Partai NasDem DPR RI Nomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026.
Surat tersebut berisi usulan pergantian sejumlah posisi strategis, termasuk jabatan Wakil Ketua Komisi III, Kapoksi Badan Anggaran, serta Anggota Badan Anggaran.
Dengan ketetapan ini, Sahroni resmi menggantikan Rusdi Masse Mappasessu. Sebelumnya, Rusdi Masse ditunjuk mengisi posisi Wakil Ketua Komisi III selama Sahroni menjalani masa sanksi.
Komitmen Menjadi Lebih Baik
Menanggapi pelantikan kembalinya, Ahmad Sahroni menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan DPR, rekan-rekan di Komisi III, serta pihak MKD. Ia juga memanfaatkan momen tersebut untuk mengucapkan selamat menyambut bulan suci Ramadan.
Baca Juga: Megah dan Khusyuk! Begini Penampakan Salat Tarawih Pertama di Masjid Negara IKN
"Terima kasih untuk Pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya. Mudah-mudahan ke depannya saya bisa menjadi lebih baik lagi," tutur Sahroni.
Kilas Balik Kontroversi
Sebagai informasi, jabatan Sahroni sebagai pimpinan Komisi III sempat dicopot oleh Fraksi NasDem pada akhir Agustus 2025.
Saat itu, ia dipindahkan menjadi anggota biasa di Komisi I akibat pernyataan kontroversial yang menuai kritik tajam dari publik.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem bahkan sempat menonaktifkan Sahroni bersama rekan separtainya, Nafa Urbach, dari penugasan di DPR RI.
Partai menilai pernyataan tersebut mencederai perasaan rakyat dan tidak sejalan dengan garis perjuangan partai.
Seiring dengan kebijakan internal tersebut, MKD DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan, yang masa berlakunya dihitung sejak keputusan penonaktifan oleh DPP Partai NasDem dikeluarkan.(*)
Editor : Almasrifah