Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Pencegahan Yaqut dan Gus Alex hingga Agustus 2026

Ari Arief • Kamis, 19 Februari 2026 | 18:50 WIB

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 terus bergulir. Terbaru, lembaga antirasuah tersebut resmi memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi dua tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa status cegah terhadap keduanya kini berlaku hingga 12 Agustus 2026. Langkah ini diambil guna memastikan kedua tersangka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan mendalam berlangsung.

"Benar, KPK telah memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri untuk saudara YCQ dan saudara IAA. Hal ini diperlukan demi kelancaran penyidikan yang saat ini masih berjalan intensif," kata Budi Prasetyo, Kamis (19/2/2026).

Baca Juga: Muswil IPK Indonesia Kalimantan Timur, Dorong Psikolog Klinis untuk Semua

Kasus yang menjerat mantan petinggi Kementerian Agama ini bermula dari adanya tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia pada akhir 2023. Tambahan tersebut merupakan buah dari pertemuan Presiden RI dengan Putra Mahkota Saudi, Mohammed bin Salman, dengan misi utama memangkas antrean haji reguler yang sudah mencapai puluhan tahun.

Namun, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa amanah tersebut justru diselewengkan. Sesuai regulasi undang-undang, pembagian kuota seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

"Secara aturan, dari 20.000 tambahan itu, seharusnya 18.400 jamaah diberikan ke jalur reguler. Namun, oleh tersangka YCQ, kuota tersebut justru dibagi rata menjadi 50 persen reguler dan 50 persen haji khusus," jelas Asep.

Baca Juga: KPK Siap Hadapi Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Korupsi Haji

Temuan Aliran Dana Kickback

KPK menilai kebijakan membagi kuota 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus tersebut menabrak aturan hukum yang berlaku. Tak hanya soal prosedur, penyidik juga mengendus adanya motif ekonomi di balik keputusan sepihak tersebut.

Peran Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex diduga sangat sentral dalam mengatur teknis pembagian kuota yang tidak sesuai porsi ini. Dalam proses pengembangan, KPK menemukan indikasi kuat adanya aliran uang kembali atau kickback yang masuk ke kantong para tersangka seiring dengan membengkaknya jumlah jemaah haji khusus secara drastis.

"Kami menemukan adanya aliran uang kembali dalam penyidikan ini. Itulah peran umum yang sejauh ini berhasil kami ungkap," tegas Asep.

Saat ini, penyidik terus menelusuri ke mana saja aliran dana tersebut bermuara dan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam skandal yang mencoreng penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tersebut.(*)

Editor : Dwi Puspitarini
#kpk #Yaqut #perpanjang #agustus #pencegahan