Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Heboh Bayar Parkir Digabung STNK Mulai 2027, Benarkah? Cek Fakta dan Simak Penjelasannya!

Dwi Puspitarini • Jumat, 20 Februari 2026 | 07:45 WIB
Ilustrasi kendaraan yang sedang parkir. Kabar mengenai biaya parkir digabung STNK mulai 2027 dipastikan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah.
Ilustrasi kendaraan yang sedang parkir. Kabar mengenai biaya parkir digabung STNK mulai 2027 dipastikan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah.

KALTIMPOST.ID, Media sosial tengah dihebohkan dengan kabar mengenai rencana biaya parkir digabung STNK yang disebut-sebut bakal berlaku mulai tahun 2027.

Unggahan yang viral di platform X (Twitter) ini pun memancing beragam reaksi dari netizen dan mendadak viral.

Dalam narasi yang beredar,disebutkan bahwa pemilik kendaraan nantinya cukup membayar biaya parkir setahun sekali saat perpanjangan pajak.

Nominalnya pun dipatok sebesar Rp 365.000 untuk motor dan Rp 730.000 untuk mobil.

Lantas, benarkah kebijakan biaya parkir digabung STNK ini akan segera diterapkan secara resmi?

1. Masih Sebatas Wacana Publik

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Korlantas Polri maupun Kementerian Perhubungan terkait integrasi biaya parkir ke dalam pajak kendaraan secara nasional pada 2027.

Informasi yang beredar tersebut lebih merupakan ide atau diskusi komunitas yang kemudian viral, bukan regulasi sah dari pemerintah.

2. Mengenal Konsep Parkir Berlangganan

Meski belum menjadi aturan nasional, ide parkir yang menyatu dengan pajak sebenarnya sudah pernah dicoba di beberapa daerah.

Berikut adalah alasan mengapa sistem ini sering muncul ke permukaan:

Baca Juga: Harga Emas ANTAM Hari Ini Jumat 20 Februari 2026: Naik Rp4.000, Buyback Ikut Menguat

3. Kendala di Lapangan yang Menghadang

Menerapkan biaya parkir digabung STNK secara luas tentu bukan perkara mudah. Ada beberapa tantangan besar yang harus dihadapi pemerintah, di antaranya:

Maraknya kabar biaya parkir gabung STNK menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati menerima informasi di media sosial.

Pastikan setiap informasi berasal dari sumber resmi sebelum mempercayainya.

Untuk saat ini, sistem parkir masih berjalan seperti biasa. Pengendara tetap perlu membayar parkir langsung di lokasi atau menggunakan metode pembayaran yang sudah berlaku.***

Editor : Dwi Puspitarini
#Bebas Parkir #parkir berlangganan #biaya parkir gabung STNK #isu parkir 2027 #stnk #pajak kendaraan #pajak kendaraan dan parkir #Bayar parkir digabung STNK #STNK 2027