KALTIMPOST.ID, Media sosial tengah dihebohkan dengan kabar mengenai rencana biaya parkir digabung STNK yang disebut-sebut bakal berlaku mulai tahun 2027.
Unggahan yang viral di platform X (Twitter) ini pun memancing beragam reaksi dari netizen dan mendadak viral.
Dalam narasi yang beredar,disebutkan bahwa pemilik kendaraan nantinya cukup membayar biaya parkir setahun sekali saat perpanjangan pajak.
Nominalnya pun dipatok sebesar Rp 365.000 untuk motor dan Rp 730.000 untuk mobil.
Lantas, benarkah kebijakan biaya parkir digabung STNK ini akan segera diterapkan secara resmi?
1. Masih Sebatas Wacana Publik
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Korlantas Polri maupun Kementerian Perhubungan terkait integrasi biaya parkir ke dalam pajak kendaraan secara nasional pada 2027.
Informasi yang beredar tersebut lebih merupakan ide atau diskusi komunitas yang kemudian viral, bukan regulasi sah dari pemerintah.
2. Mengenal Konsep Parkir Berlangganan
Meski belum menjadi aturan nasional, ide parkir yang menyatu dengan pajak sebenarnya sudah pernah dicoba di beberapa daerah.
Berikut adalah alasan mengapa sistem ini sering muncul ke permukaan:
Baca Juga: Harga Emas ANTAM Hari Ini Jumat 20 Februari 2026: Naik Rp4.000, Buyback Ikut Menguat
- Mencegah Kebocoran Pendapatan: Uang parkir bisa langsung masuk ke kas daerah tanpa melalui banyak perantara.
- Berantas Jukir Liar: Warga tidak perlu lagi merasa terbebani oleh pungutan liar di pinggir jalan karena sudah membayar di awal.
- Kepastian Tarif: Pemilik kendaraan memiliki hitungan biaya yang lebih jelas selama satu tahun penuh.
3. Kendala di Lapangan yang Menghadang
Menerapkan biaya parkir digabung STNK secara luas tentu bukan perkara mudah. Ada beberapa tantangan besar yang harus dihadapi pemerintah, di antaranya:
- Nasib Juru Parkir: Perlunya solusi konkret bagi ribuan juru parkir manual yang nasibnya bisa terancam.
- Infrastruktur Digital: Dibutuhkan sistem pengawasan yang canggih untuk memastikan kendaraan mana yang sudah membayar dan mana yang belum.
- Penerimaan Masyarakat: Pro dan kontra mengenai besaran tarif yang dibebankan kepada semua pemilik kendaraan tanpa terkecuali.
Maraknya kabar biaya parkir gabung STNK menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati menerima informasi di media sosial.
Pastikan setiap informasi berasal dari sumber resmi sebelum mempercayainya.
Untuk saat ini, sistem parkir masih berjalan seperti biasa. Pengendara tetap perlu membayar parkir langsung di lokasi atau menggunakan metode pembayaran yang sudah berlaku.***
Editor : Dwi Puspitarini