Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Resmi! Gaji Pensiunan PNS Maret 2026 Tetap Cair, Soal Kenaikan Masih Tunggu PP Baru Kata Menkeu Purbaya

Ilmidza • Sabtu, 21 Februari 2026 | 19:14 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

KALTIMPOST.ID, Memasuki hari kedua Ramadan 2026, pencairan gaji pensiunan PNS untuk periode Maret 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hingga kini, besaran gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024tentang penetapan dan penyesuaian pensiun pokok PNS serta janda/dudanya yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.

Belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan maupun pembayaran rapel gaji pensiunan ASN, termasuk TNI dan Polri. Artinya, nominal yang diterima para pensiunan saat ini masih sama seperti ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa rencana penyesuaian gaji ASN dan pensiunan memang masuk dalam agenda kebijakan. Namun, hingga saat ini belum memiliki dasar hukum final untuk diterapkan.

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan sudah masuk rencana kebijakan, tetapi masih perlu pembahasan lebih lanjut lintas kementerian dan kesiapan anggaran,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Alhamdulillah! THR 2026 ASN dan Pensiunan Cair Lebih Awal, Dana Rp55 Triliun Siap Masuk Rekening Akhir Februari

Taspen Pastikan Cair 1 Maret 2026

Sementara itu, PT Taspen (Persero) menegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan maupun rapel gaji pensiunan. Perusahaan pelat merah tersebut memastikan pembayaran gaji pensiun tetap dilakukan tepat waktu.

Untuk periode Maret 2026, gaji pensiunan dijadwalkan cair pada 1 Maret 2026.

Taspen juga mengingatkan masyarakat agar hanya mengacu pada informasi resmi dan waspada terhadap kabar yang belum terverifikasi.

Besaran Gaji Mengacu PP 8/2024

Mengacu pada PP 8/2024, berikut kisaran pensiun pokok:

Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Selain pensiun pokok, penerima juga memperoleh tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, serta tunjangan lainnya sesuai ketentuan.

Pentingnya Autentikasi

Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan autentikasi awal bulan menjadi kunci agar pembayaran berjalan lancar. Sejak 2025, Taspen menghadirkan inovasi digital melalui aplikasi Andal by Taspen untuk mempermudah proses tersebut.

Autentikasi dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, termasuk menggunakan perangkat milik keluarga atau melalui bantuan mitra bayar serta kantor cabang Taspen terdekat.

Langkah ini sejalan dengan komitmen layanan 5T Taspen: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat, demi memastikan para pensiunan menerima haknya secara aman dan tepat waktu.

Editor : Ilmidza
#gaji pensiunan PNS 2026 #Gaji pensiunan PNS #Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 #gaji pensiunan PNS bulan Maret #Gaji pensiunan PNS Cair