KALTIMPOST.ID, Memasuki hari ketiga Ramadan 1447 Hijriah, isu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian. Tak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, para pensiunan PNS termasuk janda/duda pensiun pun ikut menantikan kepastian jadwal pencairannya.
Pemerintah memberi sinyal bahwa THR Idulfitri 2026 berpotensi cair lebih awal dibanding tahun sebelumnya. Menteri Keuangan, Purbaya, menyebut pencairan ditargetkan pada pekan pertama Ramadan.
“Minggu pertama puasa, sebentar lagi. Di awal-awal puasa kami harapkan sudah bisa disalurkan,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (19/2).
Prediksi Jadwal Pencairan
Meski regulasi resmi berupa Peraturan Pemerintah (PP) masih dinantikan, pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bagi para penerima manfaat.
Jika mengacu pada kalender Hijriah, awal Ramadan 1447 H jatuh pada pertengahan Februari 2026. Dengan demikian, THR diperkirakan mulai ditransfer pada akhir Februari hingga awal Maret 2026.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyampaikan bahwa pencairan THR bagi ASN dan pensiunan ditargetkan mulai H-21 sebelum Lebaran dan paling lambat H-10.
Berdasarkan perkiraan jadwal, Hari Raya Idulfitri 2026 diprediksi jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Jika asumsi ini digunakan, maka:
-
ASN & Pensiunan: Berpotensi cair mulai awal Maret 2026
-
Karyawan Swasta: Paling lambat H-7 Lebaran atau sekitar 13–15 Maret 2026
Kendati demikian, tanggal resmi tetap menunggu keputusan pemerintah dan hasil sidang isbat.
Komponen THR Pensiunan
Berbeda dengan pekerja swasta, komponen THR pensiunan PNS terdiri atas beberapa unsur, yakni:
-
Pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tambahan penghasilan atau tunjangan umum
Estimasi besaran yang diterima (menyesuaikan golongan terakhir) antara lain:
-
Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
-
Golongan II: Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
-
Golongan III: Rp1,7 juta – Rp3,8 juta
-
Golongan IV: Rp1,7 juta – Rp4,9 juta
Nominal tersebut masih bersifat perkiraan dan dapat berubah mengikuti kebijakan terbaru pemerintah.
Imbauan dari Taspen
Sebagai penyalur dana pensiun, PT Taspen mengingatkan para pensiunan untuk memastikan rekening bank tetap aktif dan data kepesertaan telah tervalidasi.
Bagi ahli waris penerima pensiun yang telah wafat, diwajibkan segera melapor serta melengkapi dokumen pendukung agar hak THR tetap bisa diproses tanpa hambatan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk hanya mengakses informasi dari sumber resmi dan tidak mudah percaya pada pesan berantai yang belum terverifikasi.
Editor : Ilmidza