Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Cabuli Anak Bawah Umur di Sawah, Polres Bone Tetapkan Empat Tersangka

Ari Arief • Minggu, 22 Februari 2026 | 14:09 WIB

Ilustrasi stop pelecehan seksual.
Ilustrasi stop pelecehan seksual.

KALTIMPOST.ID,BONE-Satreskrim Polres Bone, Sulsel, menetapkan empat orang pemuda sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berinisial AI (14). Peristiwa memilukan tersebut terjadi di area persawahan Desa Tompong Patu, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulsel.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, mengonfirmasi bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor pada Rabu dini hari (18/2/2026). "Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan intensif. Hasil gelar perkara menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar AKP Alvin dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula pada Selasa malam (17/2/2026) saat para pelaku berkumpul di salah satu rumah rekan mereka. Menjelang tengah malam, salah satu tersangka menghubungi korban dan menjemputnya menggunakan sepeda motor menuju lokasi yang jauh dari permukiman warga.

Baca Juga: Turis Ukraina Diduga Diculik di Bali, Polisi Gelar Razia Besar-besaran di Perbatasan Gianyar

Di area persawahan tersebut, tersangka berinisial RA diduga melakukan perbuatan cabul, yang kemudian diikuti secara bergiliran oleh tiga tersangka lainnya, yakni AY, HH, dan RD. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya unsur persetubuhan. Namun, perbuatan para tersangka tetap memenuhi delik pidana pencabulan karena dilakukan terhadap anak di bawah umur," jelas Alvin.

Barang Bukti dan Status Tersangka

Dalam penyidikan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut telah disita sebagai alat bukti kuat dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjemput korban.

Dari empat tersangka yang ditetapkan, tiga orang berstatus dewasa dan kini ditahan di sel tahanan Polres Bone. Sementara satu tersangka lainnya masih berstatus anak di bawah umur, sehingga penahanannya dipisahkan dan dititipkan di Rutan Polsek Kawasan Pelabuhan Bajoe sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Mohan Hazian Resmi Mundur dari Thanksinsomnia Usai Akui Pelecehan Seksual terhadap Model

Komitmen Hukum

Sebelumnya, polisi memeriksa total delapan orang dalam kasus ini. Namun, empat orang lainnya dipulangkan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan yang cukup.

"Kami berkomitmen menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak ini secara serius dan profesional. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata AKP Alvin.(*)

Editor : Hernawati
#remaja perempuan #cabul #polres bone #kekerasan seksual