KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang menyebutkan bahwa barang-barang dari Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke pasar Indonesia tanpa memenuhi kriteria sertifikasi halal.
Teddy memastikan bahwa setiap produk yang beredar di dalam negeri tetap terikat pada regulasi wajib halal.
Melalui pernyataan di akun resmi Instagram Sekretariat Kabinet pada Senin (23/2/2026), Teddy menepis kabar burung yang beredar. Ia menegaskan bahwa produk pangan dan minuman asal Negeri Paman Sam tetap harus menyertakan label halal yang diakui.
Dia menegaskan, produk tersebut wajib mengantongi sertifikasi baik dari badan halal di AS, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), maupun dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Indonesia.
Baca Juga: MUI Bereaksi Keras, Sertifikasi Halal untuk Barang Masuk ke Indonesia Mutlak
Ditegaskannya pula, bahwa selain aspek halal, Teddy mengingatkan bahwa produk kosmetik hingga perangkat medis tidak bisa dipasarkan begitu saja. Semuanya wajib memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Mekanisme Kerja Sama Internasional
Menanggapi kekhawatiran terkait perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump pada 20 Februari lalu, Teddy menjelaskan adanya mekanisme penyetaraan.
Menurutnya, Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA). Ini merupakan kesepakatan internasional yang mengatur pengakuan timbal balik terhadap standar halal antarnegara. Dengan adanya MRA, sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga di AS telah disetarakan dengan standar nasional Indonesia melalui kerangka regulasi yang sah.
"Artinya, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dalam lingkup kerja sama global, namun tetap mematuhi aturan hukum kita," kata Teddy Indra Wijaya.(*)
Editor : Hernawati