KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Komisi III DPR RI menyatakan kecaman keras atas tragedi kekerasan yang merenggut nyawa NS (12), seorang anak di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Melalui saluran resmi Kegiatan DPR RI pada Minggu (22/2/2026), lembaga legislatif ini berjanji akan memantau jalannya proses hukum hingga tuntas di pengadilan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak Polres Sukabumi untuk menjerat pelaku dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menurutnya, ancaman pidana 15 tahun penjara sangat layak diberikan mengingat dampak fatal yang dialami korban.
"Kami meminta penyidik memeriksa apakah tindakan kekerasan ini terjadi secara berulang atau berkelanjutan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan yang terus-menerus, hal itu harus menjadi faktor pemberat hukuman bagi pelaku," tegas Habiburokhman.
Baca Juga: Bantah Dugaan Penganiayaan, Ibu Tiri Santri di Sukabumi Sebut Luka Melepuh Akibat Penyakit
Ia menambahkan bahwa pengawalan ketat terhadap kasus ini bertujuan untuk memastikan keadilan bagi almarhum dan keluarga yang ditinggalkan.
Kronologi dan Fakta Miris di Balik Kematian Korban
Insiden memilukan ini menimpa NS, warga Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon. Korban mengembuskan napas terakhir di RSUD Jampangkulon pada Kamis (19/2/2026) sore. Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah fakta yang memprihatinkan,
Kondisi fisik tubuh korban dilaporkan mengalami luka melepuh yang tersebar di beberapa bagian. Kesaksian terakhir, sebelum wafat, korban sempat memberikan keterangan kepada tenaga medis dan pihak kepolisian. NS mengaku bahwa ia dipaksa meminum air mendidih oleh ibu tirinya yang berinisial TR (46).
Bukti digital pengakuan korban tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial, menjadi bukti awal yang krusial bagi kepolisian untuk mendalami kasus dugaan penganiayaan ini.(*)
Editor : Hernawati