KALTIMPOST.ID, Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas terhadap alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tengah menjadi sorotan publik.
Menteri Keuangan tersebut memastikan bahwa Dwi Sasetyaningtyas bersama suaminya, Arya Iwantoro, akan masuk daftar hitam pemerintah. Artinya, keduanya tidak lagi memiliki kesempatan untuk bekerja sama maupun berkarier di lingkungan instansi negara.
Keputusan itu diambil setelah unggahan Dwi di media sosial menuai kontroversi dan dinilai bertentangan dengan komitmen penerima beasiswa negara. Pemerintah menilai sikap tersebut tidak mencerminkan tanggung jawab moral sebagai penerima dana pendidikan yang bersumber dari anggaran publik.
Selain sanksi blacklist, pemerintah juga menegaskan kewajiban pengembalian dana beasiswa apabila terbukti melanggar kontrak. Suami Dwi disebut bersedia mengembalikan dana LPDP yang telah diterima berikut ketentuan tambahan sesuai aturan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam agenda resmi di kantor Kementerian Keuangan. Ia menegaskan bahwa dana LPDP berasal dari pajak rakyat sehingga setiap penerima wajib mematuhi seluruh ketentuan, termasuk kewajiban pengabdian setelah menyelesaikan studi.
Kasus ini memicu perbincangan luas di masyarakat, terutama terkait etika, tanggung jawab, dan komitmen penerima beasiswa negara. Meski yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf, pemerintah tetap menegaskan bahwa aturan harus ditegakkan secara konsisten.
Editor : Ilmidza