KALTIMPOST.ID, Menjelang penghujung Februari 2026, nuansa Lebaran semakin terasa. Para pegawai maupun pensiunan kini menanti kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji bulanan yang akan diterima pada Maret mendatang.
Kabar positif datang dari PT Taspen (Persero). Perusahaan pengelola dana pensiun ASN itu memastikan pembayaran gaji pensiun periode Maret 2026 tetap berlangsung sesuai jadwal. Adapun untuk THR, pemerintah memberi sinyal pencairannya juga dilakukan pada Maret.
Banyak pensiunan berharap nominal THR tahun ini setara satu kali uang pensiun bulanan. Pensiunan PNS, TNI, dan Polri saat ini masih menunggu pengumuman resmi terkait besaran dan tanggal pencairannya.
Masih Mengacu PP 8/2024
Besaran pensiun tahun 2026 masih menggunakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan 12 persen sejak 1 Januari 2024.
Secara umum, kisaran pensiun pokok adalah sebagai berikut:
-
Golongan I: sekitar Rp1,7 juta sampai Rp2,2 juta
-
Golongan IV: dapat mencapai kurang lebih Rp4,9 juta
Selain pensiun pokok, para purnabakti tetap menerima tunjangan keluarga serta tunjangan pangan dalam bentuk uang.
Gaji Masuk Awal Bulan
Mengacu pada mekanisme pembayaran, Taspen menyalurkan gaji setiap tanggal 1 tiap bulan. Dengan demikian, hak pensiun untuk Maret 2026 mulai ditransfer pada 1 Maret 2026.
Meski dilakukan serentak, penerima diimbau memperhatikan beberapa hal:
-
Jika tanggal 1 bertepatan dengan hari libur, jadwal pencairan mengikuti kebijakan bank atau Kantor Pos sebagai mitra bayar.
-
Pastikan sudah melakukan otentikasi melalui aplikasi Taspen Otentik atau mitra bayar agar dana tidak tertunda.
-
Lakukan pengecekan saldo secara berkala melalui ATM maupun mobile banking.
THR 2026 Diprediksi Cair Penuh
Selain gaji rutin, proyeksi THR 2026 juga menjadi perhatian. Skema tahun ini diperkirakan diberikan penuh, setara satu kali uang pensiun bulanan tanpa pemotongan.
Bagi pensiunan lanjut usia, tambahan dana ini diharapkan membantu memenuhi kebutuhan Hari Raya dengan lebih tenang. Sementara bagi PPPK, kebijakan tersebut semakin menegaskan posisi mereka dalam sistem aparatur sipil negara.
Rincian Gaji Pensiunan
Penyesuaian pensiun telah diberlakukan sejak Januari 2024. Berikut kisaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Di luar gaji pokok tersebut, pensiunan juga menerima sejumlah tunjangan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji, antara lain:
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan atau beras
-
Tunjangan jabatan
-
Tunjangan kinerja
-
Tunjangan lain sesuai instansi masing-masing
Taspen mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi tidak resmi terkait pencairan gaji maupun THR. Informasi valid dapat diperoleh melalui call center 1500 919, media sosial resmi Taspen, serta laman resmi perusahaan.
Editor : Ilmidza