Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Alumni LPDP yang Mangkir Siap-Siap Kena Sanksi, Denda PhD Bisa Tembus Rp 2 Miliar

Ari Arief • Jumat, 27 Februari 2026 | 09:49 WIB

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP, Sudarto.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP, Sudarto.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Ketegasan diberlakukan bagi para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang enggan memenuhi kewajiban pengabdian di Tanah Air.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa sanksi berat menanti mereka yang "mangkir" setelah menyelesaikan studi.

Dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu (26/2) malam, Sudarto menyebutkan ada dua sanksi utama yang dijatuhkan.

Pertama, kewajiban pengembalian seluruh dana pendidikan yang telah dikucurkan negara. Kedua, pemblokiran akses (blacklisting) terhadap seluruh program LPDP di masa depan.

"Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta serta konteks yang ada," tegas Sudarto.

Baca Juga: LPDP Tindak Tegas 36 Alumni yang Belum Kembali ke Tanah Air

Ia merincikan bahwa nominal denda dihitung berdasarkan realisasi biaya selama masa studi.

Perbedaannya cukup mencolok antara kampus dalam negeri dan luar negeri. Sebagai ilustrasi, biaya magister di Universitas Gadjah Mada (UGM) rata-rata mencapai Rp 75 juta per tahun, sedangkan untuk jenjang doktoral sekitar Rp 99 juta.

Angka tersebut melonjak drastis untuk kampus luar negeri. Di University of Edinburgh, Inggris, biaya magister mencapai Rp 967 juta per tahun, sementara program doktor berada di kisaran Rp 824 juta per tahun.

"Untuk jenjang PhD (doktoral), rata-rata pengembalian dana bisa mencapai Rp 2 miliar," imbuhnya.

Baca Juga: Viral Istri Gubernur Kaltim Pakai Outfit ala Noni Belanda saat Temui Penjual Sayur, Netizen Singgung Mobil Dinas Rp 8,5 M

Mengenai progres penagihan, Sudarto melaporkan dari delapan alumni yang teridentifikasi melanggar, empat orang telah melunasi denda secara penuh ke kas negara. Sementara itu, empat lainnya masih dalam proses pengembalian dengan skema cicilan.

"Empat orang sudah lunas langsung ke kas negara, sisanya berjanji mencicil. Kami memahami tidak semua orang bisa melunasi secara instan," ujarnya.(*)

Editor : Dwi Puspitarini
#blacklist #pengembalian #sanksi berat #lpdp