Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Profil dan Biodata Ko Erwin: Bandar Narkoba Diduga Suap Rp 2,8 M Eks Kapolres Bima Kota, Nyaris Kabur Ke Malaysia

Almasrifah • Sabtu, 28 Februari 2026 | 13:03 WIB

Tampang Ko Erwin bandar narkoba dan saat ditangkap.
Tampang Ko Erwin bandar narkoba dan saat ditangkap.
KALTIMPOST.ID, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan pelarian buronan bandar sabu Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso menyatakan, Ko Erwin ditangkap pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.

Ko Erwin dibekuk di perairan Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.

Penangkapan Ko Erwin dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri setelah kapal yang ditumpanginya dari Tanjung Balai terdeteksi hampir keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia.

Sebelumnya, pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Ko Erwin diantar ke titik keberangkatan di Tanjung Balai oleh R alias K (Rusdianto alias Kumis) yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan.

Biaya kapal sebesar Rp7 juta dibayarkan kepada seseorang bernama Rahmat. R disebut dihubungi oleh sosok yang dikenal dengan sebutan “The Doctor” untuk menyiapkan kapal, meski mengetahui status Ko Erwin sebagai buronan.

Dari hasil analisis IT dan informasi lapangan, diketahui Ko Erwin dibantu A alias G (Akhsan Al Fadhli alias Genda) yang memfasilitasi pergerakan menuju Tanjung Balai.

Saat proses penyergapan di laut, tersangka sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki.

Kasus Ko Erwin ini terungkap, terutama terkait upaya pelariannya, setelah penyidik melakukan pemantauan intensif terhadap orang-orang terdekat tersangka, termasuk istrinya.

Ko Erwin diamankan dalam kondisi luka yang kemudian dibawa ke Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.35 WIB keesokan harinya dengan menggunakan kursi roda dan tangan terborgol.

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp4,8 juta, uang 20.000 ringgit Malaysia, satu unit jam tangan merek TAG Heuer, serta satu telepon seluler merek Samsung.

Siapa Ko Erwin?

Ko Erwin adalah pria bernama lengkap Erwin Iskandar bin Iskandar. Ia warga negara Indonesia kelahiran Makassar, 30 Mei 1969. Umur Ko Erwin tahun ini 57 tahun.

Berdasarkan data kepolisian, Ko Erwin adalah seorang bandar narkoba yang juga residivis. Dia sebelumnya pernah divonis dalam perkara narkotika pada 2018 di Makassar. 

Ko Erwin orang mana? Ia diketahui memiliki sejumlah alamat di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Selatan (Sulsel), dengan dugaan basis operasi utama di Kota Bima, NTB.

Dalam dokumen DPO bernomor S.Tap.Tsk/31/II/RES.4.2/2026/Dittipnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 4 Februari 2026, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkotika.

Biodata Ko Erwin

Nama lengkap: Erwin Iskandar bin Iskandar
Nama alias: Ko Erwin
Tempat, tanggal lahir: Makassar, 30 Mei 1969
Usia: 57 tahun
Kewarganegaraan: Indonesia
Status hukum: Tersangka kasus peredaran narkotika dan dugaan TPPU

Catatan penyidik menyebut Ko Erwin bandar narkoba yang telah membangun jaringan distribusi sabu berskala besar selama bertahun-tahun.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, serta mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya aliran dana yang diterima Didik pada periode Juni hingga November 2025.

“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 miliar,” ujar Eko.

Dana tersebut diduga merupakan setoran dari jaringan Ko Erwin agar bisnis peredaran sabu dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota.

Atas temuan itu, Didik telah dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Februari 2026.

Kini Ko Erwin resmi berstatus tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana narkotika tersebut. (*)

Editor : Almasrifah
#Ko Erwin orang mana #Ko Erwin lahir #Biodata Ko Erwin #umur Ko Erwin #Ko Erwin #Ko Erwin Ditangkap #Ko Erwin bandar narkoba #Siapa Ko Erwin #Profil Ko Erwin #Penangkapan Ko Erwin #bandar sabu #Ko Erwin adalah #Erwin Iskandar #Kasus Ko Erwin