Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

THR Kena Pajak? Menkeu Tunggu Arahan Presiden, KSPI Minta Bebas PPh 21!

Ilmidza • Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:43 WIB

Menkeu Purbaya.
Menkeu Purbaya.

KALTIMPOST.ID, Polemik pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja swasta kembali mencuat. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan keberatan apabila THR tetap dikenai pajak dan meminta pemerintah membebaskannya dari potongan tersebut.

Menanggapi tuntutan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima laporan resmi terkait usulan tersebut. Ia menegaskan keputusan mengenai kebijakan THR masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Saya belum mendengar soal itu. Kita tunggu petunjuk Presiden,” ujarnya, Kamis (27/2/2026).

Purbaya menambahkan, pengumuman resmi terkait ketentuan THR, termasuk aspek perpajakan, kemungkinan akan disampaikan setelah Presiden memberikan instruksi langsung.

Sebelumnya, Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak agar mulai tahun ini dan seterusnya THR buruh tidak lagi dipotong PPh 21. Ia menilai kebijakan tersebut memberatkan pekerja, terutama karena banyak perusahaan membayarkan THR bersamaan dengan gaji bulanan.

Baca Juga: Jelang THR, Gaji Pensiunan PNS Cair Awal Maret 2026! Ini Penjelasan Resmi Taspen

Menurut Iqbal, penggabungan gaji dan THR dalam satu waktu membuat total penghasilan pekerja melonjak, sehingga otomatis masuk skema pajak progresif. Akibatnya, buruh yang sebelumnya tidak memenuhi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) justru menjadi wajib pajak karena nominal pendapatannya meningkat signifikan dalam satu bulan.

Ia mencontohkan, pekerja dengan gaji setara satu bulan yang menerima tambahan satu bulan THR akan terlihat memiliki penghasilan dua bulan sekaligus. Kondisi inilah yang menyebabkan potongan pajak menjadi lebih besar dari biasanya.

KSPI berharap pemerintah, khususnya Presiden Prabowo, dapat mempertimbangkan aspirasi tersebut agar THR benar-benar diterima utuh oleh para pekerja tanpa tambahan beban pajak.

Editor : Ilmidza
#THR Dipotong #Menkeu Purbaya