Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Alhamdulillah! THR 2026 Resmi Dibayarkan, ASN hingga Pensiunan Terima 100 Persen Sesuai Komponen Lengkap

Ilmidza • Selasa, 3 Maret 2026 | 19:39 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

KALTIMPOST.ID, Kabar yang dinanti jutaan aparatur negara akhirnya datang. Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan resmi dicairkan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Dari informasi yang dihimpun, pencairan THR dilakukan secara bertahap mulai pekan pertama Ramadan. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pergerakan ekonomi nasional saat momen Lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurutnya, THR diberikan secara penuh atau 100 persen. Artinya, bukan hanya gaji pokok yang dibayarkan, tetapi juga berbagai tunjangan melekat sesuai ketentuan yang berlaku. Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja.

Penerima THR tahun ini mencakup jutaan aparatur negara di pusat dan daerah. Rinciannya meliputi ASN pemerintah pusat, anggota TNI dan Polri, ASN pemerintah daerah, hingga para pensiunan. Dengan skema tersebut, total penerima mencapai lebih dari sembilan juta orang di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Resmi Cair! THR 2026 ASN, PPPK, TNI-Polri hingga Pensiunan Mulai Masuk Rekening! Cek Nominal Terbaru

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan THR berbeda dengan pemberian gaji ke-13. Jika THR diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri, maka gaji ke-13 biasanya dicairkan pada pertengahan tahun untuk membantu kebutuhan pendidikan.

Sementara itu, dasar hukum pencairan THR telah diatur melalui regulasi pemerintah yang diteken Presiden Prabowo Subianto. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa seluruh aparatur negara berhak menerima THR dan gaji ke-13 sesuai komponen yang telah ditetapkan.

Untuk ASN daerah, mekanisme pembayaran disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Adapun bagi pensiunan, THR diberikan sebesar manfaat pensiun bulanan yang biasa diterima.

Dengan mulai masuknya dana THR ke rekening para penerima, pemerintah berharap kebutuhan menjelang Lebaran dapat terpenuhi sekaligus mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri 2026.

Editor : Ilmidza
#THR PNS 2026 cair #THR Pensiunan PNS #THR pensiunan PNS 2026 #thr pns 2026