Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Terjerat Korupsi Outsourcing, Bupati Pekalongan Dalih Tak Paham Aturan karena Mantan Musisi

Ari Arief • Kamis, 5 Maret 2026 | 09:24 WIB

PERIKSA: Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq memasuki mobil usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu.
PERIKSA: Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq memasuki mobil usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan pengakuan mengejutkan dari Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), dalam pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

FAR berdalih tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa (PBJ) karena latar belakangnya sebagai pekerja seni.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa alasan tersebut disampaikan FAR di hadapan penyidik.

"FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Itu pengakuan yang disampaikan yang bersangkutan," ujar Asep.

KPK Patahkan Dalih Tersangka

Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa alasan FAR tidak bisa diterima. KPK menekankan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum, di mana setiap warga negara dianggap mengetahui hukum yang berlaku, apalagi seorang kepala daerah.

Asep Guntur Rahayu menyayangkan pernyataan tersebut mengingat rekam jejak politik FAR yang cukup panjang. FAR tercatat telah menjabat sebagai kepala daerah selama dua periode, termasuk pernah menduduki kursi Wakil Bupati periode 2011–2016.

"Sudah semestinya yang bersangkutan memahami prinsip-prinsip good governance dalam tata kelola pemerintahan daerah. Sebagai penyelenggara negara senior, alasan tidak tahu aturan tentu bertentangan dengan realita jabatannya," tegas Asep.

OTT Ketujuh di Tahun 2026

Penetapan tersangka FAR merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada bulan Ramadan ini. Operasi ini menjadi penindakan tangan kanan ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi yang berlangsung di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada 3 Maret 2026 lalu, penyidik mengamankan FAR bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Selain itu, 11 orang lainnya dari wilayah Pekalongan turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Jadi Tersangka Tunggal

Per 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal. Ia diduga terlibat dalam praktik rasuah terkait pengadaan jasa outsourcing (tenaga alih daya) serta sejumlah proyek pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan.

Penyidik mensinyalir dugaan tindak pidana korupsi ini telah berlangsung secara sistematis sejak tahun anggaran 2023 hingga awal 2026. Saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.(*)

Editor : Hernawati
#kpk #outsorcing #komisi pemberantasan korupsi #musisi #pekalongan