Kapolda NTB, Edy Murbowo, memimpin langsung prosesi tersebut. Dalam amanatnya, ia menegaskan keputusan itu diambil sebagai bentuk penegakan kode etik dan disiplin di tubuh Polri.
Menurutnya, langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merusak institusi maupun berdampak pada diri dan keluarga.
Kompol Yogi diketahui merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi yang terjadi di Gili Trawangan, Lombok Utara. Proses persidangan kasus tersebut saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram.
Selain Yogi, terdakwa lain dalam perkara yang sama, Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, juga telah dijatuhi sanksi PTDH berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri. Namun, pelaksanaan upacara pemberhentiannya dijadwalkan menyusul.
Kabid Humas Polda NTB menyampaikan administrasi surat keputusan pemberhentian sedang diproses. Polda menegaskan komitmennya menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan kepolisian.
Editor : Uways Alqadrie