Para tenaga honorer tersebut bekerja di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Mulai dari petugas kebersihan, office boy, petugas keamanan, guru sekolah hingga tenaga kesehatan. Kondisi ini membuat sebagian pegawai harus mencari cara lain untuk bertahan.
Beberapa di antaranya bahkan terpaksa mengajukan pinjaman melalui layanan pinjaman online (pinjol). Langkah itu diambil karena tidak memiliki pilihan lain untuk menutupi kebutuhan keluarga selama gaji belum dibayarkan.
Salah seorang pegawai honorer berinisial P (46) mengaku terpaksa meminjam uang secara daring karena kesulitan mencari pinjaman dari orang terdekat. Menurutnya, pinjaman online menjadi cara paling cepat meskipun tidak semua pengajuan disetujui.
Di sisi lain, sebagian tenaga honorer juga mulai dirumahkan oleh instansi tempat mereka bekerja. Kebijakan tersebut berkaitan dengan penyesuaian aturan baru mengenai penataan pegawai non-ASN.
Aturan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur penataan tenaga honorer.
Banyak pegawai yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik pada tahap pertama, tahap kedua maupun skema paruh waktu.
Kondisi tersebut membuat nasib para honorer semakin tidak menentu, terutama bagi mereka yang sudah lama mengabdi namun belum mendapatkan kepastian status maupun penghasilan.
Editor : Uways Alqadrie