KALTIMPOST.ID, Kepastian terkait rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026 diperkirakan akan segera diumumkan pemerintah. Publik kini menunggu keputusan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai kebijakan tersebut.
Hal ini karena Maret menjadi bulan terakhir periode kuartal pertama tahun ini. Sebelumnya, pemerintah menyampaikan bahwa pembahasan terkait kemungkinan kenaikan gaji aparatur negara akan dikaji pada rentang Januari hingga Maret.
Menkeu menyebut pihaknya masih menunggu perkembangan kondisi ekonomi nasional sebelum memutuskan kebijakan yang berdampak pada belanja negara.
Menurutnya, pemerintah membutuhkan waktu hingga akhir triwulan pertama untuk melihat arah ekonomi secara lebih jelas dan sinkron. Setelah itu, pembahasan mengenai kebijakan yang berkaitan dengan pengeluaran pemerintah, termasuk potensi penyesuaian gaji aparatur, baru bisa dilakukan lebih lanjut.
Dengan demikian, keputusan mengenai kenaikan gaji PNS 2026 kemungkinan baru akan diumumkan pada kuartal kedua atau sekitar April 2026.
Perpres 79 Tahun 2025 Jadi Harapan ASN
Munculnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 sempat menumbuhkan harapan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun hingga saat ini belum ada regulasi terbaru yang secara resmi menetapkan kenaikan gaji pada tahun 2026.
Pada dasarnya, rencana kenaikan gaji ASN, termasuk PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara, memang sudah masuk dalam agenda kebijakan pemerintah melalui rencana kerja nasional.
Meski demikian, Menkeu menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih memerlukan landasan hukum yang kuat sebelum dapat diberlakukan.
Selain itu, pemerintah juga masih harus berkoordinasi dengan sejumlah kementerian lain, termasuk Kementerian PANRB, untuk membahas penyesuaian gaji pensiunan serta mempertimbangkan kondisi keuangan negara secara keseluruhan.
Pemerintah, kata dia, harus memastikan kesiapan regulasi, ketersediaan anggaran, serta pemerataan penerima manfaat sebelum memutuskan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Nasib Gaji PNS 2026 di Ujung Triwulan I! Pemerintah Belum Umumkan Kenaikan, Ini Bocoran Rinciannya
Klarifikasi Isu Kenaikan Gaji Pensiunan
Sementara itu, perusahaan pengelola dana pensiun PT Taspen (Persero) turut menanggapi isu yang beredar mengenai kenaikan rapel gaji pensiunan hingga 12 persen pada November 2025.
Taspen memastikan informasi tersebut tidak benar. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan PNS.
Karena itu, masyarakat diminta untuk hanya mengacu pada informasi resmi yang disampaikan oleh pemerintah atau Taspen agar terhindar dari kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dasar Regulasi Gaji ASN dan Pensiunan
Saat ini, besaran gaji aparatur negara masih mengacu pada kebijakan yang berlaku sebelumnya.
Kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Sementara itu, penyesuaian gaji bagi ASN aktif sebesar 8 persen diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 serta Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Penyesuaian tersebut juga diikuti dengan pembayaran rapelan untuk menutup selisih gaji sejak awal tahun 2024.
Hingga saat ini, gaji pensiunan PNS masih menggunakan skema yang mengacu pada kebijakan tersebut, dengan kenaikan terakhir yang berlaku sejak 1 Januari 2024 sebesar sekitar 12 persen.
Taspen juga menegaskan bahwa seluruh layanan pembayaran pensiun tetap berpedoman pada prinsip pelayanan 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Besaran gaji pokok PNS saat ini masih mengacu pada struktur yang berlaku berdasarkan golongan.
Golongan I
-
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
-
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
-
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III
-
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
-
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Selain gaji pokok, ASN juga menerima sejumlah tunjangan yang melekat pada penghasilan bulanan. Beberapa di antaranya meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta tunjangan lain sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi.
Taspen kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan baru dari pemerintah terkait kenaikan maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan PNS maupun purnawirawan Polri.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi yang beredar dan selalu merujuk pada pengumuman resmi dari pemerintah maupun Taspen. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat juga dapat menghubungi layanan call center Taspen di 1500 919 atau melalui situs resmi Taspen.
Editor : Ilmidza