KALTIMPOST.ID, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tidak hanya mengatur pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan PNS tahun 2026, tetapi juga menetapkan mekanisme pembayaran gaji ke-13.
Pedoman teknis terkait kedua tunjangan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Regulasi tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Kamis (5/3/2026). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa beleid ini menjadi dasar pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
Perhitungan Menggunakan Sistem Digital
Dalam Pasal 6 ayat (1), pemerintah menegaskan bahwa proses perhitungan nominal THR dan gaji ke-13 wajib dilakukan menggunakan aplikasi penggajian berbasis web. Sistem digital ini digunakan untuk memastikan proses perhitungan berjalan lebih akurat dan terintegrasi.
Namun apabila terjadi kendala teknis pada sistem web, instansi pemerintah masih diperbolehkan menggunakan aplikasi penggajian berbasis desktop sebagai alternatif.
Setelah proses perhitungan selesai dilakukan, instansi terkait dapat menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS). Dokumen tersebut disusun berdasarkan kelompok penerima dan selanjutnya diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar dapat diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Alur Administrasi Pencairan
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa dokumen SPM-LS harus dibuat secara terpisah dari dokumen pembayaran gaji maupun tunjangan rutin setiap bulan.
Jika penghitungan menggunakan aplikasi desktop, instansi yang mengajukan dokumen pencairan juga wajib melampirkan arsip data komputer atau backup terbaru sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
Selain digunakan untuk pencairan utama, dokumen tersebut juga dapat dipakai untuk memproses pembayaran susulan atau menutup kekurangan pembayaran apabila terjadi selisih pada kemudian hari.
Ketentuan Khusus untuk Instansi Tertentu
Kementerian Keuangan juga menetapkan aturan khusus bagi sejumlah instansi yang memiliki mekanisme pengelolaan anggaran berbeda.
Untuk Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan lingkungan TNI, proses pencairan tetap mengikuti aturan khusus mengenai tata cara pembayaran belanja pegawai militer serta penggunaan sistem SAKTI.
Sementara itu, penyaluran bagi perwakilan Republik Indonesia di luar negeri disesuaikan dengan tata cara pelaksanaan APBN di luar negeri agar sesuai dengan kondisi kerja para diplomat.
Adapun instansi yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) memiliki mekanisme tersendiri. Jika pembayaran THR bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka penggunaan anggaran tersebut wajib dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan pendapatan dan belanja BLU.
Pencairan Pensiunan Lewat Taspen dan Asabri
Untuk kelompok pensiunan dan penerima tunjangan purnabakti, penyaluran THR maupun gaji ke-13 akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero).
Agar dana dapat diterima tepat waktu oleh para pensiunan, kedua perusahaan tersebut diwajibkan menyampaikan tagihan pembayaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) paling lambat satu hari kerja sebelum jadwal pencairan dimulai.
Poin Penting Aturan THR dan Gaji ke-13
Beberapa hal penting dalam PMK tersebut antara lain:
-
Perhitungan besaran THR dan gaji ke-13 harus menggunakan aplikasi penggajian berbasis web, dengan opsi desktop jika terjadi kendala sistem.
-
Dokumen pengajuan SPM-LS untuk THR dan gaji ke-13 wajib dipisahkan dari dokumen pembayaran gaji bulanan.
-
Terdapat mekanisme khusus bagi Kementerian Pertahanan dan TNI, perwakilan RI di luar negeri, serta instansi Badan Layanan Umum (BLU).
-
Penyaluran bagi pensiunan tetap dilakukan melalui PT Taspen dan PT ASABRI, dengan kewajiban penyampaian tagihan paling lambat satu hari sebelum pencairan dimulai.