KALTIMPOST.ID, Pemerintah kembali menetapkan kebijakan terbaru terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026. Ketentuan ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang disahkan oleh Prabowo Subianto.
Regulasi tersebut diumumkan bersamaan dengan kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 3 Maret 2026. Kedua stimulus ini diberikan kepada aparatur negara dan para pensiunan, mulai dari PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pegawai non-ASN tertentu.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli sekaligus sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian para aparatur kepada negara.
Selain itu, Menteri Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis dalam proses pencairannya. Aturan ini menjadi acuan bagi instansi dalam mengelola administrasi dan penyaluran dana.
Poin Penting dalam PMK 13/2026
Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan penting yang wajib diperhatikan oleh setiap instansi:
- Perhitungan THR dan gaji ke-13 wajib dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web untuk meminimalisasi kesalahan.
- Dokumen pengajuan pembayaran berupa SPM-LS harus dipisahkan dari pembayaran gaji rutin bulanan.
- Terdapat mekanisme khusus bagi Kementerian Pertahanan, TNI, perwakilan RI di luar negeri, serta Badan Layanan Umum (BLU).
- Penyaluran untuk pensiunan tetap dilakukan melalui PT Taspen dan PT ASABRI dengan kewajiban penyetoran tagihan maksimal H-1 sebelum pencairan.
Komponen THR dan Gaji ke-13
Untuk aparatur yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan masing-masing.
Sementara itu, bagi ASN daerah yang bersumber dari APBD, selain komponen dasar tersebut, juga dapat menerima tambahan penghasilan daerah sesuai kemampuan fiskal masing-masing wilayah.
Ketentuan Khusus bagi Guru dan Dosen
Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja tetap memperoleh kompensasi berupa tunjangan profesi sebesar satu bulan. Untuk guru daerah yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi atau tambahan penghasilan sesuai ketentuan daerah.
Bagi dosen dengan jabatan profesor, pemerintah juga memberikan tunjangan kehormatan atau tunjangan profesi apabila tidak memperoleh tunjangan kinerja.
Sedangkan aparatur yang bertugas di luar negeri, seperti diplomat atau perwakilan RI, tetap mendapatkan kompensasi berupa 50 persen tunjangan penghidupan luar negeri apabila tidak menerima tunjangan kinerja.
Mekanisme Pencairan Lebih Transparan
Dalam PMK tersebut, pemerintah mewajibkan pencairan dana dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima. Kebijakan ini bertujuan agar dana diterima secara utuh, transparan, dan tepat sasaran.
Jika terjadi kendala teknis, penyaluran dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran sebagai alternatif.
Untuk proses administrasi, setelah nominal ditetapkan, instansi akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke KPPN guna memperoleh Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Mekanisme ini juga berlaku untuk pembayaran susulan atau kekurangan pembayaran.
Aturan Khusus untuk Instansi Tertentu
Beberapa instansi memiliki aturan khusus, seperti Kementerian Pertahanan dan TNI yang mengikuti sistem belanja pegawai militer. Perwakilan RI di luar negeri juga menyesuaikan dengan mekanisme pelaksanaan APBN di luar negeri.
Sementara itu, BLU yang menggunakan dana PNBP wajib mempertanggungjawabkan anggaran melalui sistem pelaporan khusus.
Penyaluran Pensiunan Dijamin Tepat Waktu
Bagi pensiunan, pencairan dilakukan melalui PT Taspen dan PT ASABRI. Kedua lembaga ini diwajibkan mengajukan tagihan paling lambat satu hari kerja sebelum jadwal pencairan agar dana dapat diterima tepat waktu.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban untuk THR dan gaji ke-13 juga harus dipisahkan dari laporan pensiun bulanan guna menjaga transparansi pengelolaan keuangan negara.
Editor : Ilmidza